Makassar, (Antara Sulsel)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan sejumlah kriteria atau ciri-ciri bentuk tawaran investasi yang ilegal atau berpeluang merugikan masyarakat atau pelaku investasi kedepan.
Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Regional VI, I Ketut Widiana di Makassar, Rabu, mengatakan sejumlah ciri itu diantaranya imbal hasil yang diluar batas kewajaran dalam waktu singkat, penekanan utama pada perekrutan, hingga tidak dijelaskannya bagaimana mengelola investasinya.
"Juga tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan disektor investasi keuangan," katanya dalam acara kegiatan edukasi wartawan "kumpul jurnalis" Se-Sulampua di Makassar.
Selain itu, kata dia, beberapa kriteria yang wajib diketahui para calon investor demi menghindari penipuan yakni tidak jelasnya struktur kepengurusan -struktur kepemilikan-struktur kegiatan usahan dan alamat domisili usaha.
Kegiatan yang dilakukan menyerupai money gamen dan skema ponzi yang dijalankan sangat beresiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan.
Begitupun bila ada barang, kualitas barang yang tidak sebanding dengan harganya dan bonus dibayar hanya bila ada perekrutan.
Untuk itu, masyarakat dimina waspada bila ada pendftaran mahal, biaya pendaftaran, sesuai dengan nilai starterkit. Waspada pula bila bonus yang dibayar hanya dari proses perekrutan atau bonus dbayar dari pembelanjaan atau penjualan.
Waspada pula bila hanya menguntungkan pendaftar pertama serta wspada bila hanya mengguakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Legal jika memiliki SIUPL atau surat izin usaha penjualan langsung.
"Maka dari itu, kmelalui kegiatan edukasi wartawan ini diharapkan bisa menginformasikna kemasyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investas.Kami juga meminta masyarakat untuk mau melaporkan jika mengalami penipuan," ujarnya.
Kepala Kantor OJK Regional VI Bambang Kiswono menjelaskna, terjadinya penipuan dibeberapa daerah karena tidak adanya informasi yang didapatkan. Masyarakat juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar secara resmi di OJK.
Seharusnya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan investasi harus mengecek dulu keabsahan dai perusahaan yang akan ditempati berinvetasi. Masyarakat juga bisa mempertanyakan langsung apakah perusahaan itu memang punya izin operasional dari OJK atau tidak.
Untuk pengecekan, kata dia, pihaknya telah menyediakan beberapa fasilitas bagai masyarakat untuk bertanya seperti halnya melalui email, website, datang langsung dan telepon.
"Intinya masyarat harus lebih teliti lagi dan jangan mudah tergiur. Jika dilihat atau dipahami secara logika maka tentu bisa terhindar dari penipuan," sebutnya.***3***
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Kemenko Polhukam minta Pemkab Luwu Timur berkomitmen berantas pertambangan ilegal
Kamis, 7 Maret 2024 19:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Wabup Pangkep sebut Pokmaswas perkecil penangkapan ikan secara ilegal
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib