Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan zakat fitrah Idul Fitri 1437 Hijriah bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp39.000 per jiwa, setara dengan empat liter beras.
Penetapan itu melalui surat keputusan bupati untuk menjadi rujukan masyarakat dalam mengeluarkan zakat, kata Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Mamuju H Arifin HP Dara di Mamuju, Kamis.
Harga beras disesuaikan dengan pasaran Kota Mamuju.
Menurut dia, besaran zakat fitrah yang ditetapkan bervariasi dan yang paling tertinggi bagi masyarakat yang mengonsumsi beras mahal, zakat fitrah yang dibayar senilai Rp39.000/jiwa.
Bagi warga yang mengonsumsi beras kategori dua, zakatbfitrahnya Rp32.000/jiwa, sementara bagi yang mengonsumsi beras kategori biasa, zakat fitrah yang harus dikeluarkan senilai Rp29.000/jiwa, sedangkan bagi yang mengonsumsi beras sejenis jagung, zakat fitrahnya Rp22.000/jiwa.
Arifin berharap warga yang berdomisili di Mamuju membayar zakat di wilayahnya sendiri, tidak membayar di daerah lain atau di luar Mamuju.
Menurut dia, pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, mushalla dan kantor BAZ Mamuju, dengan beras atau uang tunai.
Zakat yang terkumpul akan dibagikan petugas kepada warga yang berhak menerimanya.
"Mari keluarkan zakat yang sangat berarti bagi masyarakat miskin yang membutuhkan dan agar mendapat pahala sebagai bekal dihari kemudian," katanya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Pemkab Bantaeng mengikuti Rakor Kemendagri bahas Pilkada serentak 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Membangun embung demi pertanian produktif dan kesejahteraan petani
Rabu, 27 Maret 2024 20:10 Wib
Pemkab Gowa menerima penghargaan peduli HAM dari Kemenkumham
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Stunting hanya dapat ditangani lewat kolaborasi
Senin, 25 Maret 2024 20:38 Wib