Logo Header Antaranews Makassar

Konsolidasi masyarakat sipil tolak eksploitasi Seko

Senin, 13 Juni 2016 20:22 WIB
Image Print
"Sejumlah lembaga dan komunitas adat menyatakan menolak ekploitasi Seko yang didiami masyarakat adat di wilayah itu...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Konsolidasi masyarakat sipil menyatakan menolak eksploitasi Seko di Luwu Utara, Sulsel dan meminta pemerintah memeriksa izin pertambangan di daerah itu.

"Sejumlah lembaga dan komunitas adat menyatakan menolak ekploitasi Seko yang didiami masyarakat adat di wilayah itu," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Asmar Exwar di Makassar, Senin.

Menurut salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat ini yang masuk dalam konsolidasi masyarakat sipil, mencermati fenomena itu, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus fokus memeriksa izin-izin pertambangan di daerah itu.

Selain memeriksa izin pertambangan, Pemprov juga mencermati pembangunan infrastruktur yang menunjang industri pertambangan, seperti PLTA yang mengancam wilayah-wilayah masyarakat adat maupun masyarakat lokal.

Sebagai gamabaran, PLTA yang mengancam wilayah-wilayah masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mencermati itu, diakui adanya keterkaitan yang erat antara investasi energy dan pertambangan sebagai suatu kesatuan yang sangat berpotensi mengancam kawasan hutan maupun wilayah masyarakat adat.

Wilayah Seko memiliki potensi sumber daya energi dan mineral, terutama biji besi dan emas, yang menjadikan daerah ini sebagai incaran perusahaan pertambangan (besar atau kecil) yang dapat menyebabkan perubahan bentang alam dan kerusakan ekosistem di Dataran Tinggi Tokalekaju ini.

Dampak lainnya adalah mengancam hajat hidup masyarakat di sekitarnya. Sementara adanya kebijakan penyederhanaan dan kemudahan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (PTSP) berdampak pada cepatnya proses pemberian izin kepada perusahaan pertambangan yang ingin beroperasi.

Selain itu, dengan alasan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memperkuat alasan bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat memproses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan pertambangan yang ingin berinvestasi.

Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Luwu Utara masih terus memaksakan agar perusahaan-perusahaan tambang emas dan biji besi yang sudah memiliki izin eksplorasi bisa beroperasi dengan mendapatkan izin eksploitasi dan mengabaikan penolakan tegas dari masyarakat selama ini.

Sedang dari data yang dhimpun di lapangan diketahui, hingga kini terdapat 10 perusahaan tambang yang mendapat izin eksplorasi dari Bupati Lutra sejak tahun 2011, dimana enam diantaranya berlokasi di Kecamatan Seko seluas 121.390,22 hektar (Peta HGU Hasil Digitasi Peta WIUP) atau berdasarkan data Peta WIUP mencapai 90,937 hektar.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, Batara Manurung mengatakan, selama ini masyarakat Seko secara umum tidak pernah mendapatkan informasi yang detail dan transparan akan dampak yang akan ditimbulkan jika perusahaan tambang tersebut beroperasi.

"Bahkan sebelum memperoleh izin eksplorasi, masyarakat sampai saat ini belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau dimintai persetujuannya terkait izin eksplorasi tersebut," ujarnya.

Warga baru mengetahuinya setelah pihak perusahaan memasang papan pengumuman penyusunan AMDAL. Proses konsultasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan perusahaan tidak pernah dilakukan di wilayah dampak, lokasi pembangunan PLTA, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas atas apa yang akan dibangun oleh perusahaan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026