Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua warga yang berprofesi sebagai nelayan karena diduga pelaku pengeboman ikan sekaligus perusak terumbu karang.
"Mencari ikan dengan melakukan pengeboman itu masuk sebagai tindak kejahatan `illegal fishing` karena dampaknya sangat luas," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu.
Dua nelayan yang diamankan karena menggunakan bahan peledak (handak) itu yakni, Sangkala dan Ruppa. Kedua nelayan ini ditangkap anggota Polair Polda Sulsel di Pulau Kodingareng, Makassar.
Frans mengatakan aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal memang menjadi salah satu perhatian pemerintah termasuk pimpinan kepolisian.
Karenanya, pihaknya mewanti-wanti para nelayan untuk tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal dalam mendapatkan ikan dan mengimbau tetap menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan itu besar sekali, selain merusak terumbu karang juga berbahaya bagi manusianya. Maka, mari gunakan cara-cara yang ramah lingkungan," katanya.
Berdasarkan data penangkapan, polisi mengamankan Sangkala setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom sekitar dua mil selatan di Pulau Kodingareng, pada 8 Juni.
Kemudian pada tanggal 10 Juni, polisi mengamankan Ruppa karena memiliki dan menyimpan bahan peledak, berdasarkan hasil pengembangan dari Sangkala ini.
Dari pelaku Sangkala, polisi mengamankan barang bukti satu unit KMN Ringkas 1, satu unit kompresor, satu rol selang, 48 buah pemicu, dua gulung serabut kelapa.
Kemudian sembilan penutup sumbu, sepasang sepatu bebek, satu kacamata selam, satu buah dakor, 15 botol plastik bekas berisi amonium nitrat dan satu jerigen ukuran dua liter berisi amonium nitrate.
"Dari hasil pengembangan itu, diamankan pelaku, Ruppa pada, 10 Juni pekan kemarin. Adapun barang bukti yang disita di rumah pelaku berupa satu botol ukuran 159 mililiter berisi amonium nitrate, tiga botol kaca berisi amonium nitrate, setengah karung diduga TNT dan satu sumbu api terangkai dengan detonator, " tuturnya.
Berita Terkait
Pansus DPRD Sulsel membahas Ranperda Terumbu Karang di Pangkep
Jumat, 5 April 2024 1:57 Wib
TNI AD tanam 1.000 kelapa di Pulau Karampuang Mamuju
Jumat, 23 Februari 2024 0:11 Wib
Kodim Mamuju siapkan 1.000 anakan terumbu karang untuk transplantasi
Senin, 22 Januari 2024 0:28 Wib
Cawapres Gibran hadiri deklarasi Taruna For Gibran di Pantai Losari Makassar
Minggu, 26 November 2023 12:18 Wib
Pj Gubernur Sulsel harap masyarakat jaga kelestarian Taman Nasional Taka Bonerate
Jumat, 27 Oktober 2023 10:52 Wib
China menegaskan klaim terumbu karang Ren'ai Jiao masuk wilayah kedaulatan
Selasa, 10 Oktober 2023 11:17 Wib
Pasar Modal Indonesia sosialisasikan investasi dan CSR di Sulawesi
Jumat, 25 Agustus 2023 1:05 Wib
Menaruh asa pada laut
Senin, 3 Juli 2023 17:54 Wib