Sinjai, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Kantor Kementerian Agama setempat menggelar rapat koordinasi penentuan zakat fitrah 2016.
Rakor dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Sinjai Mudarak Dahlan dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai dr.Nikmat B.Situru di Sinjai, Kamis.
Dalam rapat tersebut dihasilkan kesepakatan untuk indeks zakat fitrah perjiwa sebanyak Rp7.500/liter.
"Zakat fitrah tahun ini untuk beras 3,5 liter perorang dan jika diuangkan Rp 7.500 dikali tiga setengah liter, untuk pembagian zakat diserahkan kepada pengurus tiap kecamatan dan desa," kata Mudarak.
Sementara dr.Nikmat B.Situru mengingatkan agar pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam pembuatan SK harus berdasarkan aturan pemerintah, jadi kalau sudah ada edaran dari kementerian agama itu diikuti, tapi ingat intruksi presiden bahwa siapapun yang terindikasi menggunakan uang negara yang bukan pada tempatnya mulai dari nol sampai satu milyar rupiah mereka dipecat dengan tidak hormat," ujarnya.
Turut hadir Kabag Kesra Setdakab Sinjai Andi Ikbal S.Sos, Ketua MUI Sinjai, perwakilan Polres Sinjai dan Kodim 1424 Sinjai.
Berita Terkait
Pj Gubernur serahkan zakat ASN Pemprov Sulsel ke Baznas
Kamis, 21 Maret 2024 13:44 Wib
Baznas Luwu menetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah
Rabu, 6 Maret 2024 10:58 Wib
MUI dan Rumah Zakat membangun pesantren lansia cendekia
Selasa, 23 Januari 2024 21:31 Wib
Baznas RI mengirim 21 ton bantuan logistik ke Palestina
Kamis, 2 November 2023 19:44 Wib
Laznas WIZ salurkan bantuan sembako di Jalur Gaza
Sabtu, 28 Oktober 2023 1:03 Wib
Pemkab Bantaeng salurkan zakat dan infaq BAZNAS kepada ratusan mustahiq
Senin, 18 September 2023 23:21 Wib
Kemenag siapkan 10 kampung zakat di Sulsel
Selasa, 15 Agustus 2023 15:20 Wib
Bareskrim Polri selidiki keterangan ahli terkait dugaan TPPU Panji Gumilang
Jumat, 21 Juli 2023 11:58 Wib