Makassar (ANTARA Sulsel) - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mulai dibayarkan pekan depan.
"Seluruh SKPD dideadline (diberi batas waktu) paling lambat 27 Juni seluruh permohonan gaji sudah rampung, setelah itu kita proses satu hari, jadi tanggal 28 sampai 29 kita lakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Kaharuddin di Makassar, Kamis.
Pembayaran tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk gaji 13 dan 14 atau THR bagi PNS secara bersamaan.
"Sebenarnya proses pembayaran bisa lebih cepat, hanya saja, petunjuk pelaksanaan dari pusat telat diterima," imbuhnya.
Selain permohonan gaji ke 13 dan 14, pihaknya juga akan melakukan pembayaran gaji bulan Juli pada tanggal satu mendatang.
"Untuk melakukannya, kami harap permohonan gaji bulan Juli masuk paling lambat 29 Juni," ujarnya.
Pembayaran ke tiga gaji ini, membutuhkan total dana mencapai Rp100 miliar.
"Sekira Rp40 miliar untuk gaji 13, Rp40 miliar gaji bulan Juli, dan Rp20 miliar lebih untuk gaji 14 atau THR," ucapnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel hadiri prosesi Mattompang Arajang di Bone
Sabtu, 20 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur Sulsel laksanakan Program IB tingkatkan populasi ternak di Bone
Sabtu, 20 April 2024 17:23 Wib
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib