Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan mengusulkan 1.600 warga binaan lembaga-lembaga pemasyarakatan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Jumlah tersebut masih bisa bertambah, karena masih ada yang belum memasukkan usulan," kata Kepala Kantor Kemkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda di Makassar, Minggu.
Ia menegaskan, mereka yang diusulkan sudah diseleksi berdasarkan syarat antara lain berkelakuan baik selama dalam masa hukuman.
Di antara mereka ada narapidana perkara khusus dan terorisme.
"Yang pidana khusus ada, tapi jumlahnya belum pasti. Kalau yang terorisme di lapas kelas I ada tujuh orang, dan semuanya diusulkan untuk mendapat remisi. Kecuali yang narkoba, itu masih dalam proses seperti apa aturannya nanti," jelasnya.
Sahabuddin menambahkan, ada empat narapidana yang akan bebas saat Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan remisi.
"Keempatnya dari pidana umum," kata dia.
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
10 imbauan pemerintah untuk pemudik Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 6:36 Wib
SPJM Pelindo memastikan kehandalan layanan saat "peak season"
Minggu, 24 Maret 2024 22:23 Wib
BBPOM Makassar menggencarkan pemeriksaan takjjil dan parsel
Jumat, 22 Maret 2024 20:55 Wib
Penumpang di Pelabuhan Makassar diprediksi naik 6 persen
Jumat, 22 Maret 2024 20:01 Wib
Telkom Reg 7 siap hadapi kenaikan trafik telekomunikasi saat Lebaran Idul Fitri
Jumat, 22 Maret 2024 15:06 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib