Bantaeng (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafin Anggaran (KUA PPAS) APBD Perubahan tahun 2016 dan KUA PPAS pokok tahun anggaran 2017.
Nota kesepahaman penetapan KUA PPAS ditandatangani Wakil Bupati Bantaeng H. Muh. Yasin bersama Ketua DPRD setempat H. Sahabuddin di Aula Gedung DPRD Bantaeng, Senin.
Sekretaris DPRD Bantaeng H Amiruddin melaporkan seperti yang telah disampaikan Sekda dalam Rapat Paripurna pada 15 Juni 2016, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantaeng Tahun 2016 tidak mengalami perubahan mendasar.
Seluruh fraksi menyetujui penetapan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2016 dan KUA PPAS tahun 2017 dengan syarat pemerintah daerah harus mampu meningkatkan infrastruktur jalan desa menjadi lebih baik.
KUA PPAS Perubahan tahun 2016 dan KUA PPAS tahun 2017 diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat agar dapat mengurangi masalah-masalah sosial mendasar.
DPRD bersama Pemerintah Daerah juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) kawasan tanpa rokok oleh Eksekutif, serta Ranperda inisiatif DPRD tentang pelayanan dan perlindungan tenaga kerja menjadi Perda.
Fraksi Hanura, melalui juru bicaranya, Hj. Juriati memberi apresiasi kepada Pemda atas Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
"Ranperda ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi melindungi masyarakat dengan memastikan tempat-tempat bermain, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya agar terbebas dari asap rokok. Hal ini tentunya merupakan perwujudan kepedulian pemerintah dalam menciptakan lingkung dan masyarakat yang sehat," ujar juriati.
Sementara Fraksi Amanat Pembangunan Demokrasi menegaskan agar penempatan ruang antara perokok dan bukan perokok dapat benar-benar terpisah.
Di sisi lain, fraksi Partai Keadilan Sejahtera menghimbau kepada Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan agar gencar melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok. Perlu dilakukam harmonisasi dan sonkronisasi.
Wabup menyampaikan sambutan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah memberi apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya maksimal dari DPRD.
"Saya berharap dengan penetapan ini SKPD dapat melakukan akselerasi pencapaian kinerja pembangunan tahun 2017. Kebutuhan masyarakat seperti air bersih dan pelayanan kesehatan juga harus tetap dioptimalkan," katanya.
Wabup menambahkan terkait ranperda kawasan tanpa rokok sebagai perwujudan keinginan yang erat hubungannya dengan kesehatan masyarakat. Dengan tujuan untuk melakukan pengaturan dan pengendalian terhadap perilaku perokok.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut yakni Sekretaris Daerah Bantaeng Abdul Wahab dan seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bantaeng.
Berita Terkait
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib
Kemendagri mencermati esensi dan praktik revitalisasi KUA
Sabtu, 2 Maret 2024 16:47 Wib
DPRD dan Pemkot Makassar sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp5,7 triliun
Kamis, 23 November 2023 10:19 Wib
DPRD Sulsel setuju anggaran pemilihan gubenur sebesar Rp224 miliar
Minggu, 17 September 2023 22:03 Wib
DPRD Sulsel bahas KUA dan PPAS APBD Perubahan 2023
Sabtu, 16 September 2023 0:58 Wib
Pemprov dan DPRD Sulbar menyepakati KUA PPAS 2024
Rabu, 30 Agustus 2023 10:17 Wib
DPRD dan Pemprov Sulsel sepakati rancangan KUA-PPASAPBD 2024
Kamis, 17 Agustus 2023 0:45 Wib
Kemenag Sulbar menindak penyuluh agama nikahkan anak di bawah umur
Rabu, 21 Juni 2023 5:12 Wib