Makassar (ANTARA Sulsel) - Pendapatan asli daerah Kota Makassar dari sektor jasa retribusi tower telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) dipastikan berkurang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tentang retribusi dan pajak tersebut.
"Kami terus mengikuti perkembangan, apalagi setelah MK menghapus pasal tentang pajak dan retribusi daerah. Sampai saat ini kami belum menarik pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar Ismail Hajiali, di Makassar, Jumat.
MK menghapus penjelasan dalam pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Dasar penghapusan pasal itu, karena selain metode penghitunganya yang dianggap tidak jelas, ketentuan itu juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.
Namun Diskominfo Makassar telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait retribusi tower ini. Rancangan perda tersebut menunggu penetapan dari DPRD Makassar.
"Kami berharap, regulasi ini disahkan tahun ini juga. Mudah-mudahan Oktober sudah disahkan, sehingga sudah bisa dilakukan pungutan," katanya pula.
Ismail mengaku, dengan adanya penghapusan pasal tentang retribusi itu, PAD Makassar dipastikan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp400 juta dari sejumlah menara di kota ini.
Diskominfo Makassar menarik retribusi menara Rp400 juta pada tahun 2015. Realisasi ini lebih rendah dibanding 2014 lalu. Retribusi rendah karena pemungutan retibusi hanya sampai Mei 2015 karena putusan MK itu.
Sebelumnya, PT Kame Komunikasi Indonesia, melalui kuasa hukumnya, merasa dirugikan dengan berlaku penjelasan pasal 124 UU PDRD lantaran praktiknya pemerintah daerah langsung menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Penetapan tarif itu tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian.
Pemohon mencontohkan jika rata-rata NJOP menara itu sebesar Rp1 miliar, maka retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp20 juta.
Padahal, jika tidak menggunakan formula patokan NJOP biaya retribusi ril hanya sekitar 2 juta.
Karenanya, pemohon minta penjelasan pasal 24 itu diubah menjadi penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Kebutuhan biaya pengawasan dan pengendalian dapat dijabarkan dalam formula penghitungan tertentu.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib