
Kejati gandeng ahli audit Pasar Lakessi Parepare

"Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan dan kini kita akan memperkuat bukti-buktinya...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggandeng ahli untuk melakukan audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pungutan liar lods/kios pada Pasar Lakessi, Kota Parepare.
"Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan dan kini kita akan memperkuat bukti-buktinya dengan menggandeng tim ahli untuk mengaudit Pasar Lakessi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, hasil audit dari tim ahli independen yang telah ditunjuk oleh kejaksaan itu akan menjadi salah satu alat bukti yang akan disertakan dalam penyidikan kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, Salahuddin masih enggan menyebutkan siapa tim ahli yang akan digandengnya dalam proses penghitungan kerugian negara dari proyek pembangunan Pasar Lakessi itu.
"Nanti ahli ini juga akan memberikan keterangannya terkait kerugian dalam kasus ini," katanya.
Diketahui, berdasarkan bukti awal dalam perkara itu, ditemukan kwitansi dari sekitar 1.600 pemilik lods yang dipungut sejak 2012. Disita pula lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare selama setahun oleh panitia pemindahan lods.
Adapula bukti penarikan dari Bank Bukopin dan penyerahan uang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parepare yang disetorkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.
Berkas penyetoran dana uang muka tersebut diserahkan pada tahun 2013 ke Disperindag Parepare untuk disetorkan ke Bank Sulselbar. Hal itulah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu guna kepentingan pribadi dengan cara mengendapkan duit pembayaran uang muka dari pedagang ke bank swasta.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik mensinyalir terjadi pungli berkisar Rp1,67 miliar. Dalam proses penyidikan kasus itu, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat Parepare.
Di antaranya, Wakil Walikota Parepare, Faisal Andi Sapada, Kepala Bagian Keuangan, Jamaluddin Achmad, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Amir Lolo dan penelaah bidang ekonomi, Anwar Thalib.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
