
DPRD menyetujui ranperda LPj APBD Sinjai tahun 2015

Sinjai (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai tahun 2015.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penyerahan kembali Ranperda Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Sinjai tahun 2015 di Ruang rapat DPRD Sinjai, Rabu.
Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar yang memimpin Rapat paripurna mengatakan Ranperda yang diserahkan ini terkait dengan pengelolaan keuangan yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang telah dibahas DPRD bersama SKPD terkait.
Selain menyetujui LPj pelaksanaan APBD Sinjai, DPRD Kabupaten Sinjai juga memberikan beberapa masukan dan saran kepada Pemkab Sinjai terkait pelaksanaan program kerja Pemkab Sinjai.
Sementara Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD setempat dalam memberikan dukungan dan masukan terhadap program yang dilaksanakan Pemkab Sinjai.
"Ini merupakan bukti terpeliharanya sinergitas positif antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra yang tentunya senantiasa ditingkatkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Bupati.
Diakhir sambutannya bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sinjai dan SKPD yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam melakukan pembahasan sehingga ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
