
DPRD Gowa sahkan perda penataan lembaga daerah

"Setelah melalui jalan yang panjang dengan tahapan yang sesuai aturan akhirnya kita mengambil kesepakatan...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Lembaga Daerah dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Senin.
"Setelah melalui jalan yang panjang dengan tahapan yang sesuai aturan akhirnya kita mengambil kesepakatan untuk menyetujui dengan beberapa revisi," Kata Sekertaris Pansus Yusuf Harus dihadapan Rapat Paripurna.
Revisi atau perubahan salah satunya mengenai judul ranperda jika dulunya ranperda lembaga adat, setelah melalui proses pengodokan akhirnya diambil keputusan untuk diubah menjadi perda penataan lembaga dan budaya daerah.
Yusuf menjelaskan perda yang sempat menjadi kontroversi, oleh Pansus DPRD telah melakukan tahapan mekanisme sesuai aturan.
"Melakukan pendalaman materi, melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak yang terkait, melakukan kunjungan konsultasi ke pihak yang terkait, serta melakukan rapat kerja dengan pihak SKPD Kabupaten Gowa untuk membahas materi raperda tersebut," katanya.
Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan Pemda membentuk Perda Lembaga Adat dan Budaya Daerah sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai dan tradisi adat istiadat dan budaya daerah Gowa.
"Nilai assamaturu, sipakatau, sipakainga, dan sipakalabbiri', sirina pacce, toddopuli dan akuntutojeng menjadi landasan yang hadir dalam lembaga adat dan budaya serta harus untuk dihormati, seiring dengan perkembangan zaman," ujar Adnan Purichta.
Ranperda yang diserahkan (16/3) dari Pemkab Gowa ke DPRD untuk dibahas dan kemudian masuk dalam pandangan umum (18/3) akhirnya disahkan setelah lima bulan digodok.
Bersamaan dengan itu juga disahkan Perda tentang pengelolaan pasar tradisional daerah dan Perda partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah.
Melalui Perda pengelolaan pasar tradisional diharapkan dapat menjamin pelayanan pasar tradisional sebagai tempat jual beli yang sesuai dengan perkembangan zaman.Begitupun dengan Perda partisipasi pihak ketiga menjadi acuan aturan bagi pihak ketiga yang akan ikut berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di Gowa.
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
