Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Sosial Makassar memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada 400 tokoh masyarakat di kota ini untuk menangani persoalan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Makassar.
"Jadi tahun ini kita target memberikan penyuluhan kepada 400 tokoh yang meliputi tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan kader," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, salah satu penyuluhan yang menjadi program dari Dinsos Makassar yakni tentang PMKS. Para tokoh yang diberikan pemahaman dan penyuluhan ini diharapkan mampu mencegah dan menanganinya.
"Banyak cara kita untuk menangani PMKS. penyuluhan sosial adalah salah satu bentuk usaha kita," katanya.
Ia menjelaskan, penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah dan semua ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.
Karena itu, pemerintah melalui dinas sosial memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Kemudian meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Sasaran atau objek dari program penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini yakni perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat," jelas Mukhtar.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib