
Pemkab Bantaeng serahkan asuransi TKI dari Malaysia

"Kami memaksimalkan layanan penyerahan cek ini, setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI BHI Kementerian Luar Negeri...
Bantaeng (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menyerahkan cek asuransi kepada ahli waris tenaga kerja Indonesia (TKI) almarhum Jamin Patani yang meninggal di Malaysia pada 1 September 2012.
Asuransi yang bersumber dari Malaysia diserahkan Kepala Dinsosnakertrans Bantaeng, Syahrul Bayan disaksikan Camat Tompobulu H. Subhan, Babinkantibmas Kelurahan Lembang Gantarangkeke, TKSK Kecamatan Tompobulu M. Lukman di rumah duka, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Bantaeng, Senin.
"Kami memaksimalkan layanan penyerahan cek ini, setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI BHI Kementerian Luar Negeri RI beberapa waktu lalu dan beberapa permasalahan Ketenagakerjaan lainnya, termasuk fasilitasi pemulangan jenazah almarhum Moring Baddu," ujar Syahrul Bayan.
Syahrul menambahkan pelayanan dan fasilitasi ini salah satu upaya Pemkab Bantaeng untuk melindungi warga jika mendapatkan masalah di tempat kerjanya.
"Ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak diantaranya Kemenlu RI, Kemenaker RI, Kemensos RI, BP3TKI Makassar dan beberapa pihak lainnya melalui Whatsapp Group, ini sangat efektif untuk membantu warga kami yang mendapatkan masalah di luar negeri," katanya.
Sementara itu Camat Tompobulu H. Subhan mengucapkan terima kasih atas usaha dan fasilitasi Pemkab Bantaeng yang sangat memperhatikan masyarakat khususnya TKI dan mendapatkan masalah ditempat kerjanya.
"Asuransi ini, bisa dimanfaatkan langsung ahli waris untuk membangun keluarganya lebih baik ," ungkapnya.
Ia juga berharap semoga kehadiran BLK Bantaeng akan menjadi jawaban dalam hal peningkatan mutu dan kualitas keterampilan bagi warga, baik itu dalam pemenuhan pasar kerja di dalam maupun luar negeri, dengan standard yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantaeng telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas, dimana Perda tersebut adalah Perda Kedua di Indonesia yang diinisiasi oleh Pemkab Bantaeng dan Kemenaker RI.
Serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja inisiatif DPRD Bantaeng.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
