
Mantan Kadinkes Mamasa divonis 3 tahun penjara

"Saya tetap menghargai proses hukum yang ada. Akan tetapi, saya juga minta keadilan ...
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mamasa Nikolas divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata Mamasa, Sulawesi Barat, pada tahun anggaran 2010.
"Saya tetap menghargai proses hukum yang ada. Akan tetapi, saya juga minta keadilan agar dalam kasus ini jangan hanya saya yang dijadikan korban," kata dr. Nicolas usai menjalani sidang di PN Tipikor Mamuju, Selasa.
Menurut dia, sangat tidak adil ketika hanya kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas (kadis) yang menerima ganjaran hukum atas pembangunan RS Kondosapata.
Sampai hari ini, kata dia, pejabat pembuat komintmen (PPK) dan konsultan pengawas tidak terlibat dalam kasus yang didakwakan kepadanya.
"Saya minta keadilan kepada penegak hukum. Mengapa cuman saya sebagai KPA yang diproses? Sementara itu, PPK dan konsultan pengawas yang terlibat langsung di lapangan tidak dijadikan tersangka," tutur Nikolas.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran kepada kontraktor atas rekomendasi PPK dan konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah selesai.
"Saya cairkan dananya karena konsultan dan PPK menyatakan pekerjaan sudah selesai. Jika saya tidak cairkan, kontraktor pasti marah sama saya, apalagi konsultan sudah periksa dan menyampaikan pekerjaan sudah selesai," kata Nikolas.
Ia berharap pihak penegak hukum tidak membiarkan PPK dan konsultan bebas dari pertanggungjawaban hukum sebab mereka yang mengetahui kondisi perkerjaan sebelum dananya cair.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
