Logo Header Antaranews Makassar

Pangdam proses 11 oknum TNI diduga menyogok

Rabu, 14 September 2016 21:17 WIB
Image Print
Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (ANTARA FOTO/Suriani Mappong)
"Ada 11 orang masih menjalani proses hukum, empat oknum direkomendasikan ke tingkat Mahkamah Militer ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti menegaskan 11 oknum anggota TNI telah menjalani proses hukum terkait sogokan saat penerimaan prajurit di tubuh TNI.

"Ada 11 orang masih menjalani proses hukum, empat oknum direkomendasikan ke tingkat Mahkamah Militer terkait pidana umum, sementara tujuh lainnya disanksi hukuman disiplin termasuk penundaan pangkat," tegas Agus kepada wartawan menanggapi hal itu di Balai Pertemuan Kodam VII wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Dirinya menyebutkan beberapa anggota yang terlibat diketahui berpangkat Perwira Menengah (Pamen) dan selebihnya anggota . Meski demikian, pihaknya tidak ingin persoalan ini tidak tuntas dan harus diselesaikan mengingat konsekwesi prajurit TNI siap menerima resiko ketika bersalah.

Sedangkan barang bukti uang yang diduga sebagai uang sogok tersebut telah diamankan dengan jumlah Rp1,5 miliar. Mengenai jumlah Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan PNS yang diduda terlibat, masih penyelidikan internal, dan tidak diekspose terbuka.

Dari 11 anggota tersebut, kata Agus, mereka memberikan sogokan kepada sindikan percaloan penerimaan prajurit TNI sehingga diusulkan akan dipecat karena sama-sama terlibat. Kendati Agus enggan membeberkan nama-nama oknumnya, tetapi pihaknya telah mengajukan mereka ke polisi agar diproses.

"Penyogok maupun disogok sama-sama kena, semuanya kita proses dan didorong ke polisi termasuk di serahkan ke Mahkamah Militer sesuai dengan pelanggarannya, biarkan penegak hukum menentukan sanksinya," ucap Suami Bella Saphira ini.

Berdasarkan penyidikan selama sembilan bulan, kata dia, terbongkar adanya sindikat percaloan bahkan dilakukan pada oknum penerima sogokan. Meski 11 taruna ini sudah dilantik, lanjut Agus, tetap diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat untuk diberikan sanksi maksimal pemecatan.

Dirinya menerangkan pada kasus sogok menyogok, pemberi maupun penerima sama-sama melanggar aturan dan keduanya tetap dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Tetapi Agus tidak menerangkan secara rinci kapan laporan itu akan dimasukkan.

Sebelumnya, sejumlah oknum anggota TNI yang baru dilantik diketahui bermain sogok menyogok untuk masuk tentara. Penyelidikan itu bermula ketika rumor percaloan muncul kepermukaan lalu di selidiki dan ternyata benar. Meski praktik seperti itu bukan menjadi hal baru sebagai rahasia umum.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026