Logo Header Antaranews Makassar

Pangdam : Empat oknum TNI diproses Mahkamah Militer

Kamis, 15 September 2016 20:12 WIB
Image Print
Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti (ANTARA FOTO/Suriani Mappong)
"Ada empat oknum TNI yang terancam hukuman berat dan akan menjalani sidang di Mahkamah Militer...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti menegaskan, empat oknum TNI, satu berpangkat perwira dan tiga bintara akan diproses di Mahkamah Militer.

"Ada empat oknum TNI yang terancam hukuman berat dan akan menjalani sidang di Mahkamah Militer terkait kesalahannya terbukti menerima sogokan," katanya kepada wartawan di markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Meski telah menyatakan empat oknum dihukum berat, namun nama maupun inisial enggan disebutnya karena tidak menghafal satu persatu nama-nama tersebut.

"Saya tidak hafal nama-namanya. Jelasnya empat oknum masuk Mahkamah Militer dan tujuh lainnya, dua perwira, empat bintara dan satu tamtama tetap mendapat hukuman disiplin seperti penundaan pangkat," ujarnya.

Ada 11 oknum TNI yang terindikasi menerima sogokan saat penerimaan siswa baru TNI. Hal tersebut terkuak setelah tim investigasi melakukan penyelidikan selama sembilan bulan.

Dari 11 oknum TNI tersebut, mereka berhasil memasukkan 11 siswa baru untuk masuk pendidikan baik yang sudah dilantik maupun masih menjalani pendidikan.

Menurut Agus, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam militer dan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), telah diatur mengenai sanksi bila prajurit yang melakukan pelanggaran hukum.

"Pelanggaran berat tentu sangsinya berat dan tetap menjalani sidang di Mahkamah Militer. Sementara oknum yang lain dijatuhi hukuman disiplin seperti mengakui perbuatannya sebelum dilakukan proses penyelidikan," kata suami rtis Bella Saphira ini.

Saat ditanya wartawan terkait dengan perbedaan hukuman yang diterima, kata Agus, hal itu merujuk pada KUHPM. Berdasarkan karakteriktik kasus pelanggaran seperti berat, sedang dan ringan.

"Pemberian sanksi berat, sedang dan ringan. Salah satu pertimbangan mengakui perbuatannya sebelum diselidiki sehingga tujuh tersangka yang dimaksud tadi diberikan sanksi hukuman disiplin," katanya.

Untuk pelimpahan berkas tersangka ke persidangan Mahkamah Militer, tutur dia, belum ditentukan jadwal pelimpahan karena pemberkasan tersangka masih sedang berlangsung, diperkirakan hingga sebulan.

"Tetap masuk sidang, tetapi prosesnya memang panjang, penyidik di Denpom Kodam VII Wirabuana masih merampungkan berkas penyidikannya hingga berkas penuntutan baru dilimpahkan ke persidangan Mahkamah Militer," kata dia.

Dalam kasus tersebut, penyidik TNI telah menyita barang bukti berupa uang yang diduga sebagai uang sogokan memasukkan siswa baru untuk ikut pendidikan berjumlah Rp1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini diketahui berawal dari orang tua korban yang mengadu membayarkan sejumlah uang yang diminta oknum itu untuk urusan kelulusan anaknya menjadi seorang prajurit TNI pada masa pendaftaran 2016.

Ada yang berhasil lulus dan ada pula hanya mendapat janji karena anaknya tidak lulus tetapi janji tapi tidak ditepati.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026