Logo Header Antaranews Makassar

Wali Kota Makassar wacanakan Undang-Undang Kota

Selasa, 20 September 2016 06:24 WIB
Image Print
Wali Kota Makssar Moh Ramdhan Pomanto (FOTO/Humas Pemkot Makassar)
"Undang-undang kota itu sangat penting untuk mengatur warga yang ada di perkotaan karena banyaknya permasalahan sosial...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mewacanakan pentingnya pembuatan regulasi Undang Undang Kota yang mengatur tentang warga perkotaan.

"Undang-undang kota itu sangat penting untuk mengatur warga yang ada di perkotaan karena banyaknya permasalahan sosial yang timbul," ujarnya di Makassar, Senin.

Wacana yang digulirkan tentang pentingnya undang-undang kota itu setelah bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat pada Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Dosen Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Makassar.

Danny Pomanto -- sapaan akrab wali kota mengatakan, mayoritas penduduk bermukim di perkotaan sehingga butuh undang-undang khusus yang mengaturnya.

Ia menyebutkan jika setiap tahunnya Kota Makassar diperhadapkan pada suatu masalah urbanisasi. Orang-orang yang berasal dari desa kemudian berduyun-duyun ke kota yang kemudian memunculkan beragam permasalahan sosial.

"Setiap tahun angka urbanisasi di Makassar mencapai 100.000 orang. Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang kota diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan sosial yang muncul di masyarakat," katanya.

Saat menyoal hak konstitusional warga negara, Wali Kota Danny menyampaikan harapannya mendirikan ruang sidang Perwali yang kelak difungsikan sebagai tempat bertemunya pemerintah dan masyarakat dari berbagai elemen serta latar belakang sosial dan bersama-sama menggodok Peraturan Wali Kota sebelum disahkan.

"Meski Perwali adalah hak yang melekat pada wali kota namun kami menginginkan masyarakat dari berbagai elemen juga terlibat di dalamnya sebagai bentuk hak konstitusional warga negara," papar Danny.

Dikesempatan yang sama, Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat menyampaikan perlu ada harmonisasi dan koherensi antara undang-undang yang dibuat oleh DPR.

"Pemahaman terhadap konstitusional dan hak konstitusi perlu ditanamkan agar menjadi konstitusi yang hidup. Setiap langkah dan putusan MK harus berkeadilan yang didasarkan pada Ketuhanan YME," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) MK Prof Dr M Guntur Hamzah menyampaikan pentingnya supremasi hukum dan konstitusi. Seluruh bangunan ketatanegaraan harus didasarkan pada konstitusi UUD 1945.

"Pemahaman pada konstitusi tidak sebatas pembukaan, batang tubuh, dan penutup UUD 1945, juga saatnya memahami nilai - nilai yang ada dalam UUD 1945 yang membuat konstitusi lebih dinamis," terangnya.

Ia melanjutkan, kini saatnya bangsa Indonesia memahami konstitusi lebih mendalam lagi. Saat ini jumlah putusan putusan MK hampir 2.000 putusan, dan ada 800 putusan yang berkaitan dengan uji materi undang - undang.

"Keputusan yang dihasilkan MK banyak mewarnai kebijakan strategis di negara ini yang membutuhkan upaya untuk menginternalisasi nilai - nilai konstitusi," pungkas Sekjend MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026