Makassar (ANTARA Sulsel) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari mantan Kepala Sentra Kredit Kecil (SKK) Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare Syahminal Yonnidarma atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel selama tujuh tahun penjara.
"Petikan putusan kasasi dari MA sudah kami terima, dan isinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa," ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Ibrahim Palino, di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, majelis hakim MA sudah memutuskan dan menguatkan putusan sebelumnya baik pada tingkat pertama di PN Tipikor Makassar, kemudian pada tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel.
Majelis Hakim MA menegaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama yang kemudian merugikan keuangan.
Selain menguatkan hakim, MA juga membebankan Syahminal Yonnidarma untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50juta atau diganti dengan delapan bulan kurungan.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini keluar, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara.
Bila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana satu tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Syahminal terbukti melanggar pasal 3 Undang uUndang Tipikor dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Parepare.
Terdakwa Syahminal dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya selaku pimpinan karena mencairkan dana kredit tanpa prosedur yang sah.
Berita Terkait
Mengoptimalkan penemuan sumber gas besar Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 18:01 Wib
SKK Migas mengkaji kebijakan kontrak bagi hasil terkait investasi hulu migas
Kamis, 21 September 2023 8:04 Wib
Pemerintah menawarkan tiga wilayah kerja migas di Papua
Kamis, 21 September 2023 8:00 Wib
SKK Migas berkomitmen mengurangi emisi karbon lewat program "one two trees"
Sabtu, 29 Juli 2023 16:16 Wib
SKK Migas dan Mubadala Energy salurkan bahan pokok kepada warga Mamuju
Jumat, 14 April 2023 19:12 Wib
Kepala SKK Migas melantik 58 pegawai setingkat kepala divisi
Rabu, 1 Maret 2023 11:11 Wib
SKK Migas menemukan cadangan gas di Pulau Seram Maluku
Sabtu, 11 Februari 2023 18:09 Wib
SKK Migas mengapresiasi produksi WK Pangkah lampaui target APBN 2022
Selasa, 10 Januari 2023 16:08 Wib