Dinas : Penyitaan ikan formalin selamatkan masyarakat
"Kami dari DKP3 memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku penjual ikan berformalin itu...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar menyatakan penyitaan ikan berformalin tiga ton itu dapat menyelamatkan masyarakat.
"Kami dari DKP3 memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku penjual ikan berformalin itu," kata Kepala DKP3 Makassar Rahman Bando di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, aparat dari Subdit I Industri dan Perdagangan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang berhasil menggagalkan penjualan ikan berformalin dari Kalimantan itu telah menyelamatkan jiwa warga Makasssar karena memang ikan itu akan diperdagangkan di wilayah Makassar.
Ikan laut yang diangkut Kapal Motor (KM) Adi Wijaya 01 dengan kapasitas 29 GT itu mengangkut berbagai jenis ikan laut dengan berat 20 ton, namun hanya tiga ton yang berformalin.
"Ada berbagai jenis ikan yang akan diedarkan dan tentunya ini berdasarkan kesukaan warga Makassar. Bayangkan jika ikan ini lolos dan telah dijual ke masyarakat, dampaknya sangat berbahaya," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya. Selain itu pihaknya terus intens melakukan pemantuan di sejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan.
"Hasil sitaan ini tentu akan kita musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan tiga ton ikan dari Kalimantan Selatan yang diduga telah tercampur bahan kimia berupa penggunaan formalin dan dibawa masuk ke Makassar.
"Awalnya yang ditangkap beberapa hari lalu itu jumlahnya 20 ton, tapi yang mampu dibuktikan menggunakan formalin hanya sekitar tiga ton," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan.
Dijelaskannya, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Kapal Motor (KM) Adi Wijaya 01 mengangkut ikan sebanyak 20 ton yang dimasukkan dalam 14 boks peti ikan.
Saat kapal sudah masuk di Pelabuhan Paotere dan siap untuk diedarkan, anggota Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel dipimpin Kompol Ahmad Mariadi langsung memeriksa 14 bok peti ikan itu.
Karena menganggap ada indikasi pelanggaran, anggota Polda Sulsel kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengolahan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar terkait ikan yang masuk tersebut.
Penyelidikan dan pengetesan terhadap 14 boks ikan itu, PPNS BBPOM Makassar hanya mampu membuktikan jika tiga boks atau sekitar tiga ton ikan itu positif mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
"Pemeriksaan yang dilakukan PPNS BBPOM itu terhadap 14 boks ikan, ternyata hanya tiga yang positif mengandung formalin dan lagsung ditindak lanjuti anggota," katanya.
Adapun tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi yakni dengan menyiita dokumen administrasi dan kelengkapan surat-surat kapal KM Adi Wijaya serta meminta keterangan dari nakhoda kapal.
"Kami dari DKP3 memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku penjual ikan berformalin itu," kata Kepala DKP3 Makassar Rahman Bando di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, aparat dari Subdit I Industri dan Perdagangan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang berhasil menggagalkan penjualan ikan berformalin dari Kalimantan itu telah menyelamatkan jiwa warga Makasssar karena memang ikan itu akan diperdagangkan di wilayah Makassar.
Ikan laut yang diangkut Kapal Motor (KM) Adi Wijaya 01 dengan kapasitas 29 GT itu mengangkut berbagai jenis ikan laut dengan berat 20 ton, namun hanya tiga ton yang berformalin.
"Ada berbagai jenis ikan yang akan diedarkan dan tentunya ini berdasarkan kesukaan warga Makassar. Bayangkan jika ikan ini lolos dan telah dijual ke masyarakat, dampaknya sangat berbahaya," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya. Selain itu pihaknya terus intens melakukan pemantuan di sejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan.
"Hasil sitaan ini tentu akan kita musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan tiga ton ikan dari Kalimantan Selatan yang diduga telah tercampur bahan kimia berupa penggunaan formalin dan dibawa masuk ke Makassar.
"Awalnya yang ditangkap beberapa hari lalu itu jumlahnya 20 ton, tapi yang mampu dibuktikan menggunakan formalin hanya sekitar tiga ton," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan.
Dijelaskannya, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Kapal Motor (KM) Adi Wijaya 01 mengangkut ikan sebanyak 20 ton yang dimasukkan dalam 14 boks peti ikan.
Saat kapal sudah masuk di Pelabuhan Paotere dan siap untuk diedarkan, anggota Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel dipimpin Kompol Ahmad Mariadi langsung memeriksa 14 bok peti ikan itu.
Karena menganggap ada indikasi pelanggaran, anggota Polda Sulsel kemudian berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengolahan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar terkait ikan yang masuk tersebut.
Penyelidikan dan pengetesan terhadap 14 boks ikan itu, PPNS BBPOM Makassar hanya mampu membuktikan jika tiga boks atau sekitar tiga ton ikan itu positif mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
"Pemeriksaan yang dilakukan PPNS BBPOM itu terhadap 14 boks ikan, ternyata hanya tiga yang positif mengandung formalin dan lagsung ditindak lanjuti anggota," katanya.
Adapun tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi yakni dengan menyiita dokumen administrasi dan kelengkapan surat-surat kapal KM Adi Wijaya serta meminta keterangan dari nakhoda kapal.