Makassar (ANTARA Sulsel) - Transparency International Indonesia (TII) mengandeng Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar untuk memberantas pungutan liar (pungli) pada pelayanan kesehatan dengan bentuk penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pengawasan dari eksternal sangat penting untuk pencegahan adanya praktik pungli di sektor kesehatan utamanya rumah sakit. RSUD Daya adalah salah satu rumah sakit yang dijadikan penelitian," kata Sekretaris Jenderal TII Dadang Tri Sasongko di Makassar, Rabu.
Menurutnya, penelitian tersebut merupakan bentuk perhatian serius mulai dari tender sistem pengandaan barang dan jasa alat kesehatan, pelayanan hingga kinerja dokter termasuk mekanisme pemberian obat kepada pasien.
Hal ini dilakukan pemerintah setempat agar mengindentifikasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan sebab pengawasan internal akan melihat secara langsung bilamana terjadi adanya pungli di rumah sakit tersebut.
Selama ini kebanyakan masyarakat mau melapor namun dari berbagai pengalaman tidak ditanggapi apalagi di respon sehingga dampaknya masyarakat akan apatis.
"Sanksi jelas bagi pelanggar utamanya PNS di RSUD tersebut dan tertuang dalam aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kalaupun itu dianggap pidana maka ranah hukumnya jelas," tambah dia.
Sementara itu, tim peneliti dari ACC Sulsel Wiwin Suwandi telah melakukan riset dan belum ada temuan yang didapatkan.
Hanya saja ada beberapa aparat sipil RSUD Daya enggan memberikan data, padahal jelas pihaknya resmi melakukan pengawasan di Rumkit tersebut.
"Sudah dua bulan kami melakukan riset disana, sejauh ini masih belum ada temuan. Hasil penelitian dan pengawasan disana akan kami publikasikan segera," kata Wiwin.
Penandatanganan MoU tersebut diikuti Sekjen TII Dadang Tri Sasongko, Direrktur ACC Sulsel Abdul Muttalib, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, International Ngo Forum On Indonesian Development (INFID), diwakili Sugeng Bahagijo disaksikan sejumlah Kepala SKPD dan pihak RSUD Daya bersama sejumlah aktivis dan LSM di Makassar.
Selain penandatangan MoU, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menandatangani Peraturan Walikota terkait Lembaga Pemantaun Independen, Pengadaan Barang dan Jasa (LPI PBJ).
Kegiatan ini juga dirangkaikan diskusi tematik terkait tetang kesehatan dan pelayanan publik.
Berita Terkait
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib