Logo Header Antaranews Makassar

Inspektorat Polman Tuntaskan Kasus Korupsi

Sabtu, 31 Desember 2016 06:02 WIB
Image Print
"Ada lima kasus tindak pidana korupsi yang telah dituntaskan penanganannya sepanjang tahun ini...

Polewali Mandar, Sulbar (Antara Sulbar) - Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengakui sepanjang tahun 2016 ini telah banyak menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya.

"Ada lima kasus tindak pidana korupsi yang telah dituntaskan penanganannya sepanjang tahun ini," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Polman Abdul Djalal Tahir SH, MH di Polman, Jumat.

Menurut dia, di antara kasus yang dimaksud di antaranya kasus penyalahgunaan beras miskin di daerah Besoangin Utara (ingkrah), kasus penyalahgunaan dana BOS di SDN 1 Polewali, kasus penyalahgunaan dana BOS di SD 032 Kunyi Kecamatan Anreapi, Kasus penyalahgunaan Dana Desa dan alokasi dana desa di Desa Karama yang kini masih dalam proses penuntutan, serta Kasus simpan pinjam PNPM kecamatan Matakali yang juga masih dalam proses penyidikan di tipikor Polres Polman.

Ia menyebutkan, penanganan kasus korupsi ini dilaksanakan dengan bekerjasama kejaksaan dan kepolisian.

Lebih jauh Abdul Djalal Tahir menerankan, penanganan kasus itu juga berkar kerjasama apik majelis yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten yakni Majelis Pertimbangan Ganti Rugi disebut (MP-TGR) yang dibentuk sejak dua tahun lalu.

"Kami sudah melakukan persidangan kurang lebih 12 kali dan hasilnya cukup signifikan. Dalam rangka pengembalian kerugian kekayaan daerah atau negara maka saya tak bisa rinci secara detail. Tapi yang pasti, datanya ada di sekretariat Majelis di bagian keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kaabupaten Polewal Mandar," Ucapnya.

Ia menambahkan, selain kasus tindak pidana korupsi, kasus perceraian dan kedisiplinan pegawai juga telah ada terselesaikan. Dan selebihnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus perceraian dikalangan PNS jumlahnya kurang lebih 12 Pasutri yang berujung rujuk dan ada lima pasutri, satu di antara yang rujuk karena gara-gara hujan, selebihnya masih dalam proses dan ada juga kami kembalikan berkasnya karena tidak memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam ketentuan perceraian," ujarnya.

Sedangkan kasus kedisiplinan pegawai ada di beberapa SKPD di mana saat ini kasusnya masih dalam tahap kelengkapan berkas atau dokumen pendukung, kebanyakan dari mereka tidak masuk kantor dalam waktu yang lama, ada juga karna dugaan Perselingkuhan.

"Terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut, sepenuhnya kami serahkan ke pimpinan yang pasti berdasarkan aturan kedisiplinan pegawai, sanksinya adalah pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji," katanya.

Saat disinggung terkait adanya dua oknum yang berstatus PNS yang terlibat dalam kasus Narkoba, Abdul Djalal Tahir menegaskan sementara di diskusikan dengan pimpinan dan jika merujuj PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai negeri sipil akan ada kemungkinan tindakan pemecatan terhadap dua oknum Pegawai.

Abdul Djalal Tahir juga mengharapkan, semoga ke depan Pemkab Polman dapat menyajikan laporan keuangannya berdasarkan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dan SPI (Sistem Pengendalian Intern) yang semakin baik.

"Target bukan meraih WTP, tapi kalau SAP dan SIP dipakai, seperti yang saya bilang maka Insya Allah, opini BPK berupa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat diraih pemkab Polman dan untuk itu ke depan tugas Inspektorat semakin berat, karena harus bisa menjamin ( sebagai quality issurent) bahwa semua SKPD akan menyajikan laporan keuangannya berdasarkan SAP dan SIP," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026