BPJS Ketenagakerjaan Makassar Serahkan Bantuan Kecelakaan Kerja
"Salah satu pegawai kontrak dari Satuan Polisi Pamong Praja Makassar mengalami kecelakaan...
Makassar (Antara Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar menyerahkan santunan klaim program jaminan kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu pegawai kontrak Pemerintah Kota Makassar.
"Salah satu pegawai kontrak dari Satuan Polisi Pamong Praja Makassar mengalami kecelakaan dan berdasarkan aturan undang-undang setiap peserta yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan klaim," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Harmunanto di Makassar, Selasa.
Adapun korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia yakni Almarhum Muh Anwar Hasbullah, pegawai kontrak Satpol PP Makassar. Klaim santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp132.923.170, klaim tersebut merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja.
Klaim yang diserahkan sebesar Rp132.923.170 yang terdiri dari santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp111.054.000, santunan berkala Rp4.800.000, bantuan biaya pemakaman Rp3.000.000, dan bantuan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12.000.0000. Dalam santunan tersebut sudah termasuk biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp2.069.170.
Almarhum Muh Anwar Hasbullah mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat mengantarkan daftar absensi ke kantor Satpol PP Kota Makassar di Balaikota Makassar pada 29 November 2016.
Akibat dari kecelakaan tersebut Alm. Muh Anwar Hasbullah dibawa ke Rumah Sakit Regional Wahidin Sudirohusodo setelah dirawat sekitar tiga sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya.
"Penyerahan klaim ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, di mana program tersebut melindungi setiap tenaga kerja yang mengalami resiko sosial yaitu kecelakaan kerja," katanya.
Harmunanto menyatakan jika BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan yang timbul akibat dari kecelakaan kerja tersebut, termasuk memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika tenaga kerja tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Santunan klaim kecelakaan kerja ini merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam meberikan manfaat kepada tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
"Salah satu pegawai kontrak dari Satuan Polisi Pamong Praja Makassar mengalami kecelakaan dan berdasarkan aturan undang-undang setiap peserta yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan klaim," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Harmunanto di Makassar, Selasa.
Adapun korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia yakni Almarhum Muh Anwar Hasbullah, pegawai kontrak Satpol PP Makassar. Klaim santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp132.923.170, klaim tersebut merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja.
Klaim yang diserahkan sebesar Rp132.923.170 yang terdiri dari santunan kematian kecelakaan kerja sebesar Rp111.054.000, santunan berkala Rp4.800.000, bantuan biaya pemakaman Rp3.000.000, dan bantuan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12.000.0000. Dalam santunan tersebut sudah termasuk biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp2.069.170.
Almarhum Muh Anwar Hasbullah mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat mengantarkan daftar absensi ke kantor Satpol PP Kota Makassar di Balaikota Makassar pada 29 November 2016.
Akibat dari kecelakaan tersebut Alm. Muh Anwar Hasbullah dibawa ke Rumah Sakit Regional Wahidin Sudirohusodo setelah dirawat sekitar tiga sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya.
"Penyerahan klaim ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, di mana program tersebut melindungi setiap tenaga kerja yang mengalami resiko sosial yaitu kecelakaan kerja," katanya.
Harmunanto menyatakan jika BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan yang timbul akibat dari kecelakaan kerja tersebut, termasuk memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika tenaga kerja tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Santunan klaim kecelakaan kerja ini merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam meberikan manfaat kepada tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.