Mamuj (Antara Sulbar) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Irjen Pol Carlo B Tewu menghimbau asyarakat untuk mengenali uang terbaru yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) tahun 2016.
"Sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik, haruslah mengenal dan mempelajari mata uang edisi terbaru Negara Republik Indonesia, agar terhindar dari tindak kejahatan berupa pemalsuan uang yang telah marak diperbincangkan," kata Carlo pada acara Sosialisasi Uang Remisi tahun 2016 di Pelataran Pasar Sentral Mamuju, Rabu.
Ia menambahkan melalui kegiatan Sosialisasi Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 tersebut merupakan momentum yang sangat tepat dalam mengenal rupiah.
Carlo juga berpesan agar masyarakat tidak mempermasalahkan warna uang, gambar pahlawan dan logo yang ada di mata uang baru tersebut.
"Tidak perlu mempermasalahkan mata uang yang ada, kenapa warna uang begitu, kenapa pahlawannya itu-itu, kan Sulawesi Barat punya pahlawan juga, kenapa ada logo begitu. Ini bisa menghabiskan tenaga kita memperdebatkan hal tersebut," ujar Carlo.
Deputi Bank Indonesia Tri Hardiyanto menyampaikan pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia resmi mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah baru berbentuk kertas dan empat pecahan uang logam.
Hal tersebut sesuai amanah UUD Nomor 7 tahun 2011 yang di dalamnya ada frase kesatuan RI, uang rupiah NKRI, tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia serta tahun cetak dan tahun emisi pada tahun 2016.
"Sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal edisi mata uang rupiah, dan juga agar tidak panik atau khawatir dalam membelanjakan rupiah edisi lama karena mata rupiah tersebut masih berlaku sampai ada informasi dari pihak bank untuk penarikan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah edisi 2016 disebabkan banyaknya kasus peredaran uang palsu, sehingga dalam penciptaan mata uang edisi baru tersebut didesain secara mendalam dan dibentuk dengan rumit.
Trihardiyanto juga mengklariskasi adanya informasi yang tidak akurat mengenai uang rupiah dan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat saat ini, antara lain pemahaman akan lambang atau logo yang dianggap tidak sesuai serta dilarang di negara Indonesia.
Di tempat yang sama, Wakil Kapolda Sulawesi Barat Kombes Pol Tajuddin menyampaikan, pelaksanaan acara sosialisasi tersebut dilakukan atas kerja sama Bank Indonesia dengan pihak Kepolisian Daerah Sulbar.
Tajuddin mengatakan, dsesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 pasal 33 ayat 1 dijelaskan apabila seseorang tidak menggunakan rupiah dan menolak menggunakan rupiah saat transaksi, akan dikenakan denda.
"Kewajiban penggunaan rupiah telah dijelaskan dalam undang-undang yang meliputi kewajiban menggunakan rupiah baik tunai maupun non tunai, larangan menolak untuk menerima yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran," ujarnya.
Menurut dia, akhir-akhir ini ada uang rupiah tahun emisi 2016 merupakan hasil evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat mencegah upaya pemalsuan.
"Saya menekankan arahan dari Presiden Jokowi bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia perlu mencintai rupiah karena merupakan simbol lambang negara," ungkap Tajuddin
Berita Terkait
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar berharap musrenbang temukan solusi atas berbagai permasalahan
Kamis, 18 April 2024 19:33 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib