Makassar (Antara Sulsel) - Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Sulawesi Selatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Makassar, di Aula Angin Mamiri, Rumah Jabatan Wali Kota, menuai kritik.
"Ada dugaan modus menfasilitasi semacam ini, telah diidentifikasi sebagai pola-pola pendekatan yang sering dimainkan oleh para Mafia Hukum," sebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas di Makassar, Rabu.
Menurut dia, hal itu tentu telah menjatuhkan kewibaan dan integritas institusi tersebut karena sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan bagi pejabat Kepala Kejaksaan beserta bawahannya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkup Pemkot Makassar.
Padahal ada proses hukum baik tingkat penyelidikan dan penyidikan pada beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemkot Makassar diketahui sedang berjalan.
Seharusnya apabila hanya untuk menjaga sinergitas, kegiatan itu cukup dilaksanakan sendiri di internal kejaksaan sementara Wali Kota Makassar hanya sebagai undangan bukan fasilitator.
"Kami memprotes keras kepada Wali Kota Makassar memfasilitasi kegiatan seremonial itu. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk menolak fasilitas tersebut dan membatalkan kegiatan itu," tegasnya.
Sebaiknya, Haswandy menambahkan, pelaksanaan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan tersebut cukup dilaksanakan di lingkup Kejaksaan seperti di Gedung Kejaksaan Tinggi ataupun di gedung Kejaksaan Negeri Makassar, bukan di wilayah Pemkot. Sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa?.
Apalagi dalam undangan yang tersebar terlihat menggunakan Kop Surat Wali Kota Makassar dan ditandatangani Moh Ramdhan Pomanto selaku Wali Kota, sehingga menimbulkan kesan `Ada udang dibalik batu`.
Sementara Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman memaparkan hal itu tidak dibenarkan. Sebab, kejaksaan adalah instansi vertikal bukan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Makassar yang sudah melekat, kecuali Pemkot memberikan dan hibah ke Sekertaris Daerah.
"Apakah kejaksaan mendapatkan hibah dari pemerintah kota ?. Hampir pasti pada persoalan ini bukan merupakan hibah, karena skim hibah harus ada perjanjian hibah antara pemberi dan penerima hibah, baik berupa barang maupun kas tunai," bebernya.
Meski demikian, ada kemungkinan yang bisa saja terjadi misalnya kejaksaan meminta kepada Pemkot ataukah Pemkot yang memfasilitas meski ada dugaan pelanggaran menggunakan kas daerah bukan peruntukannya.
Sebagai Pemkot, Wali Kota Makassar pasti akan menfasilitasi semua warganya. Hanya saja Walikota Makassar tidak mempertimbangkan dampaknya, termasuk kasus-kasus yang ditangani kejaksaan yang melibatkan Pemerintah kota Makassar.
Pada persoalan itu, Kejaksaan Negeri Makassar telah kehilangan independensi bahkan lebih jauh publik akan semakin tidak percaya pada penegakan hukum.
"Bukan tidak mungkin akan terjadi kolusi berupa deal-deal dalam upaya kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar, semoga hal tersebut tidak terjadi di kemudian hari," tegasnya.
Guna memperjelas upaya fasilitasi instansi vertikal itu, Kopel mendesak DPRD Kota Makassar agar Wali Kota dipanggil untuk memberi keterangan di hadapan anggota DPRD terkait peruntukan anggaran itu dana dari mana.
Hal ini penting, lanjut Herman, karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Makassar dalam kaitannya dengan koordinasi antara instansi, khususnya kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berdalih, kegiatan tersebut sudah diputuskan bersama antara Kejari dan Pemkot Makassar termasuk dengan undangan yang beredar menggunakan kop Pemkot Makassar berlambang garuda sudah dibicarakan.
Untuk internal Kajati Sulsel diundang Kajari Makassar, sedangkan Pemkot maupun internal kejaksaan diundang Wali Kota. Awalnya, kata Danny Pomanto akan digelar di Balaikota, tapi karena tempatnya tidak memungkinkan maka baruga ini menjadi pilihan.
"Dan bapak-bapak itu setuju. Memang arahannya pak wali mengundang eksternal kejaksaan, kemudian internal kejaksaan Kejati yang mengundang, saya hanya ikut saja. Saya kira ini hal baru dalam kemitraan tim T4D antara Pemkot dan Kejaksaan," katanya.
Pelantikan itu dari pejabat lama Deddy Suwardy Surachman kepada pejabat baru Dicky Rahmat Rahardjo. Pelantikan dipimpin Kajati Sulsel, Jan S Maringka dihadiri Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi dan jajaran, Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta, beserta pejabat Pemkot Makassar.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib