Mamujum (Antara Sulbar)- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma) yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Pengacara Yusril telah bersepakat dengan kami, dan SDK-Kalma telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Suhardi Duka di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, Yusril akan pasang badan mengawal gugatan SDK-Kalma terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari 2017.
Sebelumnya saksi pasangan SDK Kalma menolak hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada Sulbar yang dilaksanakan KPU dengan tidak menandatangani berita acara.
Hasil rekapitulasi KPU Sulbar menetapkan pasangan calon nomor urut tiga yakni Ali Ball Masdar dan Enny Angraeny (ABM-ENNY) sebagai peraih suara terbanyak 244 763, sementara pasangan Nomor urut 1 pasangan SDK-Kalma meraih suara 240.101 dan pasangan nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774.
Saksi SDK-Kalma menilai di Pilkada Sulbar tidak jelas gambaran mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU, selain itu tidak jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah Kabupaten, dan KPU tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan.
Pasangan SDK Kalma kemudian melakukan gugatan hasil pilkada Sulbar di MK sesuai mekanisme tahapan Pilkada.
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib