Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Makassar di rumah jabatannya.
"Majelis Pertimbangan TP-TGR penting karena menjadi amanat dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujar Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Adapun sembilan pamong senior Makassar yang dilantik yakni Sekertaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Baso Amiruddin.
Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani, Kepala BPKA Erwin Haiyya, Asisten II Kusayyeng, Asisten III Takdir Hasan Saleh, Kabag Hukum Umar, dan Kabag Perlengkapan Aidil Adha.
Usai pelantikan itu, Danny menyampaikan jika pelantikan majelis pertimbangan TP-TGR bertujuan menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa.
"Majelis Pertimbangan TP - TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah," terang Danny.
Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR di daerah - daerah berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Wali kota juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik jika jabatan yang diamanahkan ini bukanlah jabatan yang ringan dan mudah karena kemampuan dan kompetensi pejabatnya sudah teruji.
"Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki mendasari keputusan ini. Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai Majelis Pertimbangan TP-TGR," jelasnya.
Kesembilan pejabat yang dilantik memiliki tiga tugas pokok meliputi mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus TP-TGR.
Memproses dan menyelesaikan TP-TGR, dan Memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR.
Pelantikan Majelis TP - TGR diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah kota Makassar yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup SKPD kota Makassar.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib