Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Makassar di rumah jabatannya.
"Majelis Pertimbangan TP-TGR penting karena menjadi amanat dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," ujar Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Adapun sembilan pamong senior Makassar yang dilantik yakni Sekertaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Baso Amiruddin.
Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani, Kepala BPKA Erwin Haiyya, Asisten II Kusayyeng, Asisten III Takdir Hasan Saleh, Kabag Hukum Umar, dan Kabag Perlengkapan Aidil Adha.
Usai pelantikan itu, Danny menyampaikan jika pelantikan majelis pertimbangan TP-TGR bertujuan menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa.
"Majelis Pertimbangan TP - TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah," terang Danny.
Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR di daerah - daerah berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Wali kota juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik jika jabatan yang diamanahkan ini bukanlah jabatan yang ringan dan mudah karena kemampuan dan kompetensi pejabatnya sudah teruji.
"Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki mendasari keputusan ini. Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai Majelis Pertimbangan TP-TGR," jelasnya.
Kesembilan pejabat yang dilantik memiliki tiga tugas pokok meliputi mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus TP-TGR.
Memproses dan menyelesaikan TP-TGR, dan Memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR.
Pelantikan Majelis TP - TGR diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah kota Makassar yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup SKPD kota Makassar.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib