Sinjai (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menggelar rapat evaluasi peraturan desa (perdes).
Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Budiaman di Sinjai, Senin, mengatakan rancangan perdes tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang ditetapkan pemerintah desa, harus menyusun perdes tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kepala desa harus membuat surat keputusan tentang penetapan perangkat desa, dengan mengacu pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," ujar Budiaman.
Sedangkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan Setdakab Sinjai Ruslan Dahlan selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan dalam membuat regulasi atau perdes harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepentingan umum dalam membuat perdes.
Hadir pada Kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa se-Kabupaten Sinjai.
Berita Terkait
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
DPRD Sulsel menginisiasi empat Ranperda baru
Rabu, 20 Maret 2024 3:41 Wib
DPRD Sulsel sahkan empat Perda melalui rapat paripurna
Selasa, 19 Maret 2024 19:44 Wib
Wali Kota Makassar menata ulang manajemen pengelolaan persampahan
Minggu, 17 Maret 2024 16:30 Wib
LBH dan Pemkot Makassar segera terbitkan Perwali keadilan restoratif
Rabu, 7 Februari 2024 20:45 Wib
OJK keluarkan dua peraturan untuk penguatan BPR dan BPRS
Selasa, 6 Februari 2024 1:05 Wib
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang Percepatan Transformasi Digital
Kamis, 21 Desember 2023 14:12 Wib
Unhas tetapkan Peraturan Rektor soal kampanye di dalam kampus
Selasa, 21 November 2023 15:19 Wib