Mamuju (Antara Sulbar) - Polda Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulbar melakukan razia kendaraan roda empat dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Razia dilakukan depan kantor Gubernur Sulbar, Rabu, dilaksanakan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulbar, Dispenda Sulbar, Samsat Mamuju, Jasa Raharja dan Polda Sulbar.
Dalam razia itu ditemukan kendaraan non-DC yakni sebanyak 176 kendaraan, bernomor kendaraan plat DD sebanyak 108, plat KT sebanyak 4, plat DP sebanyak 8, plat B sebanyak 10, plat DW sebanyak dua unit dan plat AG sebanyak satu unit
Selain itu ditemukan juga kendaraan yang tidak belum membayar pajak sebanyak 43 unit kendaraan.
Kepala Bidang Penegakan Undang- Undang Perda Pemprov Sulbar, Basir Darmin, mengatakan, berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dareah dan retribusi daerah, ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2011 tentang pajak Daerah, sehingga razia ini digelar.
"Penegakan perda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulbar dari pajak kendaraan karena ternyata banyak kendaraan yang tidak membayar pajak ke Sulbar terbukti dengan banyaknya ditemukan plat kendaraan dengan kode daerah lain," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan perda ini dan bagi kendaraan yang ditemukan belum berplat DC ini akan ditindak lanjuti terkait sesuai dengan pelanggarannya.
Kepala Samsat Mamuju, Kamaruddin berharap agar masyarakat dapat menggunakan plat DC karena itu akan menambah pendapatan daerah karena pajak sangat penting untuk kemajuan pembangunan di Sulbar.