Logo Header Antaranews Makassar

Pukat Desak Penuntasan Proyek Fiktif Cipta Karya

Selasa, 11 April 2017 19:49 WIB
Image Print
"Penyidik mesti mendalami peran PPK pada kasus dugaan korupsi sistem penyediaan air minum...

Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Pusat Pengkajian Antikorupsi (Pukat) mendesak penegak hukum mendalami keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK) atas dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan.

"Penyidik mesti mendalami peran PPK pada kasus dugaan korupsi sistem penyediaan air minum di Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma di Makassar, Selasa.

Diketahui Kaharuddin sebagai PPK seperti dikatakan penyidik, kata dia, adalah orang yang berwenang melaksanakan proyek tersebut. Namun, belakangan diduga tidak dikerjakan harus selidiki peranannya karena ini menyangkut uang negara.

Selain PPK, lanjut Farid, pihaknya meminta penyidik juga mendalami peran sentral yang lain, salah satunya kuasa pengguna anggaran (KPA) dan panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ikut bertanggung jawab.

"Semua yang masuk dalam lingkaran tender itu harus bertanggung jawab atas temuan tim kepolisian terkait dengan kegiatan fiktif yang telah merugikan negara. Anggaran sudah habis tetapi kegiatan tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengeledah kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya, Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kementerian PU-Pera terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Pengeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan, pengadaan, dan pemasangan pipa air minum pada tahun tahun 2016.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3,7 miliar.

Diketahui, dari seluruh kegiatannya yang terdiri atas 21 item kegiatan ditemukan proyek fiktif alias tidak pernah dikerjakan.

"Laporannya dibuat seolah-olah pengerjaan telah dirampungkan, padahal kenyataannya kegiatannya tidak ada atau fiktif," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono.

Dalam penggeledahan oleh satuan Ditreskrimsus, diamankan sejumlah barang bukti berupa dua monitor dan satu unit CPU serta satu dus dukumen penting terkait dengan proyek itu.

Kendati belum ada tersangka, pihaknya sudah meningkatkan statusnya.

"Belum ada penetapan tersangka, tetapi statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan akan digelar perkara guna menetapkan tersangka," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026