Jakarta (Antara Sulbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Suhardi Duka dan H. Kalma Katta.
"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedng MK Jakarta, Rabu.
Berdasarkan penilaian Mahkamah atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil yang dimohonkan oleh Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa telah terjadi rangkaian upaya masif yang dilakukan oleh jajaran Termohon untuk menghalangi atau menghilangkan hak konstitusional Pemilih," ujar Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup, sehingga tidak ditemukan relevansi untuk mempertimbangkan dalil Pemohon dengan lebih lanjut.
Sebelumnya Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan kesalahan penghitungan suara yang kemudian menimbulkan penggelembungan suara untuk pasangan calon lain.
Selain itu, KPU Provinsi Sulawesi Barat juga dinilai Pemohon melakukan kecurangan dengan tidak membagikan formulir C6-KWK kepada pemilih di beberapa daerah.
Sementara itu KPU Provinsi Sulawesi Barat membantah semua dalil yang disebutkan oleh Pemohon, dan menilai permasalahan yang didakwakan oleh Pemohon bukan merupaka kewenangan Mahkamah untuk mengadili.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib