
PENEGAKAN HUKUM PERDA PEREDARAN MIRAS BELUM MAKSIMAL

Makassar, 5/12 (ANTARA) - Tim penegak hukum peraturan daerah (Perda) kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai belum maksimal dalam melaksanakan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peredaran dan Penjualan Miras di Kios-kios dan Hotel Berbintang di Makassar.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Dedy Hermadi, Jumat, mengatakan, di Makassar lemahnya pengawasan dan pengontrolan tim penegak perda telah menyebabkan para pengusaha hotel dan kios masih banyak menyimpan tunggakan pembayaran pajak penjualan miras di hotel dan kios-kios.
Dia menyebutkan, dari 12 hotel berbintang yang ada di Makassar, hanya satu hotel yang dilaporkan baru membayar izin penjualan miras yakni hotel Santika.
Akibatnya, tunggakan pajak ijin penjualan miras yang harus disetorkan ke kas daerah mencapai Rp137.500.000, dengan kewajiban masing-masing pengusaha hotel yang diatur dalam perda itu harus membayar pajak sebesar Rp12.500.000 per tahunnya.
"Dinas perindustrian dan perdagangan kota Makassar telah mendesak kepada pihak hotel untuk membayar pajak ijin penjualan miras, berdasarkan aturan perda nomor 7 itu," keluh Dedi
Namun, ungkapnya, hasil penagihan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah hotel belum ada satu pun hotel yang memberikan kepastian untuk membayar tunggakan pajak penjualan miras itu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kota Makassar, Anggiat Sinaga yang dihubungi terpisah mengaku, pihaknya selama ini belum mengabaikan desakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar hotel berbintang mentaati Perda miras.
Hanya saja, ungkapnya, PHRI masih membutuhkan kejelasan aturan mana yang harus dipatuhi, mengingat Inpres Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata mengatur beban pajak minuman telah masuk dalam proses perijinan pendirian hotel. ***2***
(T.PK-HK/B/Z002/Z002) 05-12-2008 22:06:37
