Makassar (Antara Sulsel) - Persentase penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 23 Mei 2017 mencapai 29,91 persen dari total pagu anggaran.
"Realisasi DAK Fisik Pemda di Sulsel mencapai Rp940,192 miliar, atau 29,91 persen dari pagu anggaran tahun 2017 yang sebesar Rp3,143 triliun," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPB) Provinsi Sulsel Marni Misnur di Makassar, Rabu.
Realisasi tersebut, kata dia, mencapai 100 persen dari jumlah yang direkomendasikan oleh koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Pusat DJPB.
"Ini adalah suatu prestasi tersendiri bagi Pemda di Sulsel, karena di banyak daerah lain masih banyak Pemda yang belum memenuhi rekomendasi tersebut," ucap Marni.
Dari jumlah realisasi DAK Fisik tersebut, Provinsi Sulsel tercatat dengan nilai penyaluran terbesar, yaitu Rp101,156 miliar, sedangkan Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan nilai penyaluran terkecil yakni Rp18,85 miliar.
Ia menjelaskan DAK Fisik ini disalurkan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku KPA penyalur DAK Fisik menerima dokumen persyaratan penyaluran untuk Triwulan I.
"Penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017," imbuhnya.
Adapun dokumen persyaratan tersebut, kata dia, terdiri atas Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana, dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya.
Ia juga menjelaskan saat ini terjadi perubahan peraturan yang signifikan terkait penyaluran DAK Fisik.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk tahun anggaran 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan ini merupakan pengganti dari 2 peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 dan Nomor 49/PMK.07/2016.
Terdapat perubahan yang signifikan terkait peraturan ini dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada peraturan sebelumnva instansi yang bertindak sebagai KPA adalah Ditjen Perimbangan Keuangan dan disalurkan secara terpusat melalui KPPN Jakarta ll.
Saat ini, pihak yang bertindak sebagai KPA dan penyalur adalah KPPN di daerah. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut merupakan implementasi dari salah satu agenda Nawacita yaitu membangun indonesia dari daerah dan dari pinggiran.
"Dengan pendelegasian KPA kepada KPPN Daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah terutama terkait penyaluran DAK Fisik," pungkasnya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib