Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan memeriksa 10 orang dari Makassar Tene selaku saksi kasus gula rafinasi.
"Kasusnya masih terus berlanjut dan sekarang ada sekitar 10 orang pihak dari Makassar Tene yang diperiksa sebagai saksi," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, pemeriksaan 10 orang dari pihak Makassar Tene itu karena perusahaan tersebut satu-satunya pabrik di Sulawesi Selatan yang punya rantai distribusi ke distributor gula.
Meskipun mengakui telah memanggil 10 orang saksi dari Makassar Tene, Puskud, dan Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti), ia a belum memberitahukan identitas para saksi tersebut.
"Belum, masih berjalan prosesnya dan data-data semua saksinya juga belum kita terima. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan kepada teman-teman media," jelasnya.
Sebelumnya, Sabtu (21/5), Tim gabungan Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Dicky mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, dilarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
PN Watansoppeng Sulsel vonis Caleg Gerindra melanggar aturan Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:40 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Gubernur Sulsel berharap gugus tugas HAM bisa terbentuk di seluruh daerah
Selasa, 26 Maret 2024 20:18 Wib