Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan cuti bersama lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 27 sampai 30 Juni 2017.
"Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 061/2770/B. Ortala terkait cuti bersama ini," kata Abdul Latif yang ditemui di Makassar, Jumat.
Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017. Poin 5 disebutkan cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017.
"Masuk kantor kembali sesuai surat edaran itu adalah Senin 3 Juli 2017," katanya.
Sekda mengimbau para ASN dapat masuk dan bekerja kembali pada waktu yang ditentukan.
"Waktu liburnya `kan cukup panjang, kita harap hari Senin, para ASN kembali bekerja normal seperti biasa," katanya.
Menurut dia, sudah ada mekanisme sanksi tersendiri bagi para ASN yang mangkir pada hari pertama kerja tersebut.
"Ada mekanisme sanksi seperti pemotongan tunjangan kinerja atau sanksi administratif lain," kata dia.
Berita Terkait
MUI : Tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan Islam
Jumat, 19 April 2024 14:51 Wib
Menhub sebut pergerakan arus mudik-balik Lebaran 2024 capai 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 13:26 Wib
Pemkab Bulukumba catat 50 ribu pengujung ke objek wisata Pantai Bira
Kamis, 18 April 2024 6:22 Wib
Arus balik penumpang di Pelabuhan Makassar tembus 40 ribuan
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Jaringan telekomunikasi XL Axiata selama libur Ramadhan dan Lebaran 2024 aman terkendali
Rabu, 17 April 2024 17:26 Wib
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib