Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan anggaran hingga Rp41 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai negeri sipil atau disebutnya gaji ke-14.
"Nota dinas pencairan THR PNS di lingkungan Pemkot Makassar sudah dikeluarkan dan hari ini sudah mulai pencairan untuk tiga SKPD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haiya di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, tunjangan hari raya yang dicairkan pemerintah kota itu hanya berdasarkan gaji pokok pegawai negeri sipil dan tanpa tunjangan.
Pencairan itu dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bersama keluarga.
"Kita berharap para PNS bisa menggunakan dengan bijak uang THR-nya, atur jangan sampai kehabisan setelah berlebaran," katanya.
Erwin menjelaskan, dasar pencairan gaji 14 atau THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 76 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran THR hanya bagi PNS, tidak ada yang lainnya.
"Kalau ditanya apakah tenaga kontrak dan honorer dapat THR dari pemkot, jelas tidak dapat karena dalam undang-undang dan aturan menteri keuangan hanya mengatur untuk PNS. Sedangkan untuk tenaga kontrak dan honorer akan menjadi kebijakan dari kepala SKPD masing-masing," jelasnya.
Ditegaskannya, pemerintah kota akan menjalankan proses pembagian THR yang menggunakan dana APBD sesuai petunjuk teknisnya, hingga tidak bisa diatur-atur secara sepihak.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib