
EMPAT KABUPATEN DI SULSEL TERJEMAHKAN CEDAW

Makassar, 6/12 (ANTARA) - Empat kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing Kabupaten Maros, Gowa , Takalar dan Bantaeng mendapat kesempatan menerjemahkan fungsi-fungsi konvensi CEDAW yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
"Empat kabupaten tersebut terpilih sebagai 'pilot project' untuk mengimplementasikan konvensi internasional yang memperjuangkan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas Syarifah Hamdani, perwakilan United Nations Development Fund Women (UNIFEM) di Indonesia pada ?Pelatihan Jurnalis Berprespektif Perempuan untuk Pengembangan Partisipasi Perempuan dalam Politik? di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, lahirnya konvensi yang menjadi dasar legislasi itu adalah upaya memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya dalam mencapai kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, utamanya kebijakan pemerintah di setiap negara di dunia.
Untuk melihat implementasi konvensi CEDAW yang dicetuskan badan dunia, PBB, lanjutnya, peranan jurnalis selaku pengontrol kebijakan harus mengikuti proses tersebut. Dalam hal ini, keempat kabupaten di Sulsel itu berpacu melahirkan kebijakan yang perspektif kesetaraan gender dan mengeliminasi diskriminasi perempuan.
Selain itu, peran-peran civil society (masyarakat madani) harus terus mengawal setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah setempat. Pasalnya, selama ini masih banyak daerah yang belum mengakomodir kepentingan perempuan.
Sebagai gambaran, di Kabupaten Maros telah lahir Perda tentang anjuran menggunakan busana muslim bagi perempuan yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Sementara di Kabupaten Bantaeng, juga terbit Perda tentang hak mendapatkan akte kelahiran gratis yang nota bene juga mengakomodir kepentingan perempuan.
Sementara menyoal pandangan dunia luar terhadap Indonesia, ia mengatakan, pada tahun 2007 terdapat komentar bahwa Indonesia sudah melaksanakan konvensi CEDAW PBB, kondisi Indonesia dinilai semakin buruk dalam mengakomodasi persoalan perempuan. Meskipun sudah banyak UU yang lahir untuk memperjuangkan perempuan seperti UU trafficking, ketenagakerjaan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan sebagianya.
Lebih jauh dijelaskan, empat streotipe perempuan menjadi latar belakangan posisi perempuan menjadi terpinggirkan adalah beban ganda, stereotipe, marginalisasi dan subordinasi. ***3***
B/O001
(T.K-SUR/B/O001/O001) 06-12-2008 16:26:50
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
