Makassar (Antara Sulsel) - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Sulawesi Selatan dapat menjadi percontohan bagi semua daerah khususnya dari Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Pahala Nainggolan saat mengunjung peninjauan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) di Makassar, Rabu, mengatakan PTSP Sulsel adalah kantor perizinan terbaik karena bisa memenuhi sembilan kriteria ideal yang dibangun oleh KPK.
"Kantor perizinan yang terbaik yang saya lihat, karena memenuhi sembilan kriteria ideal yang kita bangun,"ujarnya.
Dirinya pun meminta bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar PTSP Sulsel bisa menjadi tempat latihan bagi provinsi lain.
"Pokoknya seluruh Sulawesi dan provinsi lain di Kawasan Timur Indonesia (KTI), kita minta buat belajar di sini," jelasnya.
Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Latif, mengatakan, Pemprov Sulsel tidak akan menolak jika pemerintah provinsi lain ingin belajar di PTSP Sulsel. Apalagi, KPK sendiri yang menunjuk PTSP Sulsel.
"Pak Pahala tadi mengatakan, PTSP sudah cukup bagus. Dia minta untuk setiap menerima kunjungan dari daerah lain, untuk melihat PTSP di Sulsel," ucapnya.
Menurut Latif, pihaknya harus menerima konsekuensi karena harus membagi pengetahuan untuk itu. "Itulah resikonya yang kita harus terima, harus membagi pengetahuan juga," pungkasnya.
Melalui program Support to Indonesia`s Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS), yang merupakan kerja sama antara KPK dan Department of Foreign Affairs, Trade and Development (DFATD) Canada, melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulawesi.
Proyek ini mendukung upaya sepuluh pemerintah daerah terpilih untuk melaksanakan komitmennya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Lebih khusus lagi difokuskan pada tiga layanan publik, yaitu: Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Support yang diberikan selama kurang lebih empat tahun pendampingan, antara lain berupa pembentukan regulasi, peningkatan kapasitas, pengerjaan interior dan pengadaan peralatan kantor serta pengembangan perangkat lunak.
Tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Pemprov Sulsel dalam rencana aksi pencegahan, salah satunya adalah evaluasi layanan LPSE dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang transparan dan sesuai regulasi.
Berita Terkait
Pemkab Gowa tingkatkan kapasitas Aparatur Pelaksana MPP Berbasis Digital
Selasa, 28 November 2023 13:11 Wib
Nilai investasi Sulsel capai Rp3,95 triliun hingga triwulan-II tahun 2023
Sabtu, 7 Oktober 2023 1:48 Wib
Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan DPM-PTSP Soppeng tingkatkan pemohon KI
Sabtu, 23 September 2023 1:24 Wib
Ketua MA mengapresiasi PTSP kerja sama Pemkot dan PN Makassar
Jumat, 7 Juli 2023 20:16 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel resmikan PTSP Lapas Watampone
Sabtu, 18 Maret 2023 19:01 Wib
Kemenkumham Sulsel sebarluaskan informasi layanan AHU di daerah
Sabtu, 25 Februari 2023 8:18 Wib
DPMPTSP Sinjai dorong pelaku usaha miliki NIB
Jumat, 2 Desember 2022 18:39 Wib
PTSP perkuat koordinasi dengan kabupaten/kota terkait pendirian MPP
Selasa, 12 Juli 2022 18:17 Wib