Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan perlindungan makanan khas provinsi itu melalui izin produksi industri rumah tangga pangan.
"Pemprov memberikan perlindungan PIRTP bagi makanan khas Sulbar yang diproduksi masyarakat dalam bentuk kemasan eceran dan berlabel," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah melalui kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar memberikan perlindungan, industri rumah tangga untuk mendapatkan izin edar.
Menurut dia, di Sulbar memiliki makanan khas yang menarik untuk menjadi oleh-oleh bagi setiap pengunjung yang datang ke Sulbar dan cukup beraneka ragam, diantaranya, golla kambu dan nata de coco, dan ada juga abon ikan serta bajabu.
"Makanan khas itu akan diusahakan mendapatkan PIRT dijadikan sebagai oleh-oleh agar juga dapat mendorong perkembangan sektor ekonomi industri rumah tangga dan mendorong ekonomi daerah," katanya.
Gubernur Sulbar Sulbar sekarang berada di peringkat 18 pengembangan ekonomi karena kaya akan bahan baku, sehingga industri ekonomi terus dikembangkan pemerintah
"Pelaku usaha akan diberikan pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan karena sertifikat tersebut merupakan standard yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Sulbar terus berupaya tingkatkan IPM wujudkan masyarakat sehat cerdas
Sabtu, 20 April 2024 11:38 Wib
Sebanyak 2.300 pencaker di Sulbar perebutkan 179 kuota kerja magang
Sabtu, 20 April 2024 11:23 Wib
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib
Pemprov Sulbar beri penghargaan pembangunan daerah pada tiga kabupaten
Sabtu, 20 April 2024 7:07 Wib
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib