Makassar (Antara Sulsel) - Kongres Koperasi Ke-3 mengusulkan agar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dipisahkan karena masih ada kebijakan bertentangan dengan keberlangsungan koperasi.
"Sudah saatnya Kementerian Koperasi dan UKM itu dipisah agar pemerintah fokus membina koperasi, sehingga tidak ketinggalan," kata Pimpinan Sidang Komisi VI Bidang Perundang-Undangan dalam Kongres Koperasi, Sirajuddin Sewang, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, klasifikasi untuk koperasi adalah C, sehingga untuk pendanaan masih sangat terbatas dianggarkan. Sedangkan UKM adalah bagian yang dilahirkan dari koperasi.
Padahal semangat hadirnya koperasi di tengah masyarakat adalah gotong royong, namun belakangan ini koperasi tidak lagi dimaknai seperti itu, dan cenderung dikuasai oknum tertentu.
Tidak sampai di situ, lanjut dia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan meningkatkan perekonomian rakyat juga seharusnya tidak ada, karena ada kepentingan di dalamnya, bahkan kebanyakan pengelolanya kumpulan orang-orang kapitalis.
"BUMDes sendiri sebagian besar dikuasai kepala desanya, nah inilah menjadi soal, seharusnya untuk meningkatkan perekonomian di desa dibentuk koperasi dari dana BUMDes. Saat ini pendapatan untuk koperasi kecil tidak signifikan," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketahanan Pangan Industri dan Perdagangan Dekopinda Sulsel ini juga menuturkan, realitasnya koperasi-koperasi kecil sudah hampir mati, dan seharusnya dibantu yang memang betul-betul koperasi sehat.
Kendati demikian, kata dia, fakta di lapangan maraknya mini market retail menguasai pasar yang diketahui milik koorporasi konglomerat tidak dibatasi, sehingga secara tidak langsung mematikan usaha koperasi.
Sementara salah seorang peserta asal Lampung, Pahala Tampubolon pada kesempatan itu mendukung dan menyetujui usulan pemisahan Kementerian Koperasi dengan UKM agar pemerintah fokus hanya mengurusi koperasi.
Selain itu, kata dia, program koperasi menjadi pilar perekonomian 2045, hanya akan menjadi simbol karena dianggap terlalu lama.
Pemerintah juga didesak agar menerbitkan undang-undang baru tentang pengaturan, artinya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 kemudian diperbaharui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang koperasi yang belakangan dianulir.
"Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 adalah roh koperasi ada di situ, kan UU Nomor 17 tahun 2012 ditentang dan tidak digunakan karena ada pasalnya tidak mengakomodir roh koperasi yakni gotong royong," ungkapnya.
Makanya dengan itu diperlukan penerbitan Undang-undang baru dengan melibatkan semua pihak terkait koperasi dengan melakukan perubahan Undang-undang serta tidak keluar dari aturan yang ada.
Kongres Koperasi ke-3 itu terbagi dalam tujuh Komisi dengan peserta keseluruhan 34 anggota Dewan Koperasi Wilayah tingkat provinsi dan 450 anggota Dewan Koperasi Daerah tingkat kabupaten dan kota.
Berita Terkait
KPK menggeledah dua rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar
Rabu, 4 Oktober 2023 17:15 Wib
Rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar dijaga polisi
Rabu, 4 Oktober 2023 17:04 Wib
Penyidik Puspom TNI dan KPK sita 2 boks dan 1 koper barang bukti dari Kantor Basarnas
Sabtu, 5 Agustus 2023 6:16 Wib
Polisi ungkap bule wanita asal Ukraina curi koper di Bandara Ngurai Rai
Kamis, 27 Juli 2023 15:58 Wib
PPIH mengingatkan jamaah haji soal aturan berat koper jelang kepulangan 4 Juli
Sabtu, 1 Juli 2023 19:46 Wib
Penyidik KPK membawa dua koper usai menggeledah kembali Balai Kota Bandung
Jumat, 9 Juni 2023 18:57 Wib
Jamaah calon haji Indonesia tak perlu urus koper sendiri setiba di Arab Saudi
Rabu, 24 Mei 2023 9:42 Wib
KPK bawa tiga koper usai menggeledah Balai Kota Bandung
Senin, 17 April 2023 18:12 Wib