KPK Tetapkan Ketua DPR Tersangka KTP Elektronik
Jakarta (Antara Sulsel) - KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-E), kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.