Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga.
"Belum ada jadwal pemanggilannya. Ini juga kita masih koordinasikan dengan penyidiknya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Selasa.
Ia mengaku, penetapan status tersangka terhadap bupati memang sudah dilakukan sejak dua pekan lalu, namun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman kasus. Bupati pasti akan diperiksa sekaitan dengan statusnya sebagai tersangka dan selama ini memang belum pernah diperiksa setelah ditingkatkan statusnya itu," katanya.
Wakil Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengingatkan kepada pihak penyidik agar bertindak cepat dan tidak mengulur-ulur kasusnya.
"Penetapan bupati sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang diungkapkan oleh terdakwa lainnya di pengadilan itu patut kita apresiasi. Tapi, kalau bisa mempercepat prosesnya kenapa harus menunggu lama," katanya.
Sebelumnya, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pemkab Luwu-Sulsel melanjutkan program pangan murah untuk tekan inflasi
Rabu, 17 April 2024 4:19 Wib
Bupati Pinrang serahkan bantuan pada korban kebakaran
Selasa, 16 April 2024 18:49 Wib
Bupati Luwu Timur apresiasi tim kebersihan yang bekerja saat libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 16:09 Wib
Pj Bupati Luwu pastikan pelayanan kembali normal usai libur Lebaran 1445 H
Selasa, 16 April 2024 15:37 Wib
Bupati Tana Toraja apresiasi respons cepat Pj Gubernur Sulsel pada bencana
Senin, 15 April 2024 11:17 Wib
Penjabat Gubernur ajak bupati se-Sulbar jaga kerukunan
Sabtu, 13 April 2024 5:30 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib