Manado (Antara Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan kesepakatan (Mou) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menangani masalah hukum perdata.
"Kami melakukan MoU ini guna menjalin kerja sama untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha agar melakukan tanggung jawabnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora di Manado, Kamis.
Sudirman mengatakan hal ini pula untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulut.
"Sampai saat ini ada sekitar tiga ribu perusahaan di Sulut yang tidak patuh secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Jika dinominalkan jumlah piutang saat ini di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp55 miliar.
Sehingga MoU ini, katanya merupakan kerja sama yang baik untuk menyadarkan pengusaha di Sulut akan pentingnya jaminan sosial tersebut.
"Kami berharap dengan MoU ini akan lebih proaktif, bersinergi, dan target ke depan bisa tercapai," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mangihut Sinaga mengatakan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dengan Kejati Sulut serta Kejari Manado, Kejari Minahasa, kejari Kotamobagu dan Kejari Bitung.
"Untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Dia mengatakan penyelenggaraan peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya badan usaha dan tenaga kerja, guna dapat berperan aktif dalam program jaminan sosial.
"Untuk menangani masalah perdata ini, kami akan memanggil semua pengusaha yang kurang patuh tersebut, untuk memdapatkan pembinaan akan pentingnya jaminan sosial," katanya.
Dia mengatakan akan dilakukan secara bersama, memberikan kesadaran dan pemahaman, karena jika tidak akan merugikan usaha mereka sendiri.
Jika panggilan dan musyawarah berulang kali tidak diindahkan maka akan dilimpahkan ke pengadilan dan dipidanakan.
"Karena yang menjadi tunggakan tersebut, merupakan kerugian bagi negara," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Asri Basir mengatakan kerja sama dengan Kejati dan Kejari di empat kabupaten kota ini diharapkan mampu meminimalisir piutang dan meningkatkan kepesertaan.
"Empat kabupaten ini merupakan lokasi yang potensial meningkatkan kepesertaan," jelasnya.
Berita Terkait
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib
Sekjen Kemenaker paparkan tantangan ketenagakerjaan di era kekinian
Rabu, 4 Oktober 2023 19:42 Wib