Makassar (Antara Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) dinilai bekerja sangat lambat dan tidak serius dalam menangani perkara kasus dugaan korupsi Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin yang sejak dua bulan lalu ditetapkan menjadi tersangka.
"Diantara banyak kasus, perkara Bupati Takalar yang cukup lama ditangani setelah penetapan tersangka karena hingga dua bulan ditetapkannya menjadi tersangka belum juga pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, penyidik kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum kepada salah satu kepala daerah di Sulawesi Selatan karena status sebagai tersangka masih disandangnya.
Karenanya, pihaknya meminta ketegasan dari Kejati Sulsel mengenai profesionalismenya dalam menangani beberapa perkara termasuk kasus korupsi.
"Ini berlaku juga untuk kasus korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan. Jadi kita tidak fokus pada Takalar, tapi semua perkara korupsi lainnya agar diberikan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Marang menanggapi sorotan itu dan mengaku jika dalam menangani semua perkara korupsi, pihaknya tidak tebang pilih dan tetap mengedepankan nilai-nilai keprofesionalan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk peran tersangka bupati. Enam orang saksi untuk menyimpulkan data-data dan peran dari pada tersangka. Kita tidak punya tendensi politik dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya, sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
PKS Bulukumba resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
Dinas TPHP Gowa perketat penerapan aturan perlindungan lahan pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 2:02 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Stunting hanya dapat ditangani lewat kolaborasi
Senin, 25 Maret 2024 20:38 Wib
Pj Bupati Bone ajak Forkopimda ikut jaga keamanan selama Ramadhan
Sabtu, 23 Maret 2024 18:33 Wib
Bupati Pangkep berikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat Tamangapa
Kamis, 21 Maret 2024 14:48 Wib
Pj Bupati ajak masyarakat menyukseskan Program Pemkab Luwu
Rabu, 20 Maret 2024 16:49 Wib
Bupati Gowa berkomitmen menyukseskan program Pj Gubernur Sulsel
Selasa, 19 Maret 2024 14:42 Wib