Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga membawahi Provinsi Sulawesi Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi bersumber dari APBD tahun 2016.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sulbar terkait kasus tersebut pada pekan depan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan Maringka di Makassar, Sabtu.
Berdasarkan Surat Perintah nomor PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tertanggal 11 September 2017, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Pemprov Sulbar 2015-2016, diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulbar periode 2014-2019.
"Dokumen-dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan, untuk digunakan mendukung pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.
Pengeledahan dilakukan tim penyidik sejak Jumat (15/9) dilanjutkan pada Sabtu (16/9) oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel pada sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Sulbar, seperti kantor Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa Dinas lainnya.
Penggelahan tersebut berawal dari adanya dugaan perbuatan sejumlah anggota DPRD Sulbar dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD 2016 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Diketahui proyek yang dikerjakan hanya orang-orang dekat oknum anggota DPRD tersebut, namun pada kenyataan di lapangan banyak ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai bestek.
Selain itu, terkesan dibuat proyek rekayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk digunakan sebagai fee (jasa) kepada para anggota DPRD Sulbar sebesar 10-15 persen.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan lima orang tergabung dalam tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tipikor Kejati Sulsel pada dua tempat berbeda mulai pukul 09.00 WITA yakni di Dinas Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Dinas Pendidikan dan DPRD Sulbar.
Dari hasil pengeledahan didua lokasi itu, tim berhasil mendapatkan puluhan dokumen yang terkait dan menyita dokumen serta surat-surat penting tersebut.
Dokumen yang disita untuk dibawa tim seperti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dokumen Surat Keputusan (SK) penetapan, dokumen hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan dokumen terkait lainnya.
Sementara di diruang Sekwan DPRD Provinsi Sulbar, tim Satgasus Tipikor Kejati Sulselbar menyita puluhan dokumen Reses Anggota Dewan Tahun Anggaran tahun 2015 dan Dokumen Kontrak pelaksanaan Kegiatan tahun anggaran 2016.
Dokumen serta surat penting ini berhasil didapatkan lalu disita petugas untuk dijadikan barang bukti penyidik dalam membongkar dugaan penyalagunaan anggaran termasuk mengungkap tersangka pada kasus ini.
"Memang pada kasus ini kami belum menetapkan tersangka, nanti setelah dokumen-dokumen ini yang disita akan diteliti penyidik untuk mengungkap siapa saja yang akan dijadikan tersangka baik pejabat Pemrov Sulbar maupun anggota DPRD-nya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib