Mamuju (Antara Sulsel) - Badan Nakotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.
Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigadir Jenderal Polisi Dedi Sutarya, di Mamuju, Senin menyatakan, pengungkapan itu berlangsung di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Jumat (15/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain menyita 179.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, anggota BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menangkap empat orang, yakni Mtz alias Fdl (26), diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang, Mul alias Ca (27), diduga sebagai kurir serta dua orang lainnya yang masih ditelusuri keterlibatannya, NA (17) serta Sur (24).
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu kata Dedi Sutarya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Campalagiang Kabupaten Polewali Mandar.
Dari laporan itulah lanjut Dedi Sutarya, anggota BNN Provinsi Sulbar bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat melakukan penyelidikan.
Pada penyelidikan yang dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi M Agus Wijanarko tambahnya, tim menggrebek dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Masjid Jami dan sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian dan berhasil menangkap empat pelaku dan menyita obat-obatan terlarang.
"Ke-179.000 butir obat terlarang yang berhasil disita tersebut disembunyikan di dalam tiga buah kardus dengan rincian, satu kardus ditemukan terdapat 100 kaleng yang berisi 100.000 butir obat jenis `triheksipinedil` (THD), satu kardus dengan 65 kaleng yang berisi 65.000 butir obat jenis THD serta sebuah kardus yang berisi satu plastik obat jenis tramadol sebanyak 1.000 butir," terang Dedi Sutarya.
Selain 179.000 butir obar terlarang barang bukti lain yang disita anggota BNN Provinsi Sulbar dan BPOM, yakni, uang tunai Rp61.355.000, tiga buah buku tabungan, enam unit telepon genggam serta sebuah buku catatan.
"Keempat pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di rumah tahanan sementara BNN Provinsi Sulbar di Mamuju untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang yang masuh daftar G tersebut masih terus kami dalami untuk mengetahui asal barang tersebut termasuk, kemungkinan obat-obatan terlarang itu diedarkan di luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar," tegas Dedi Sutarya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar berharap musrenbang temukan solusi atas berbagai permasalahan
Kamis, 18 April 2024 19:33 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib
DLH Sulbar edukasi masyarakat hadapi dampak perubahan iklim
Kamis, 18 April 2024 13:14 Wib
Dinas PUPR Sulbar bersihkan material longsor menutupi jalan di Mamasa
Kamis, 18 April 2024 13:04 Wib