Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, meminta pengemudi angkutan reguler bisa menahan diri sambil menunggu penyempurnaan aturan baru.
Hal tersebut dikatakan Dirjen Cucu Mulyana, Jumat, menanggapi aksi razia terhadap angkutan daring (online) dilakukan pengemudi taksi reguler di Makassar, Sulawesi Selatan dua hari belakangan ini.
"Saat ini kami sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 tahun 2017 setelah menerima salinan Mahkamah Agung terkait dengan hasil uji materinya," ujar Dirjen Mulyana usai Peluncuran Kolaborasi Grab dengan taksi reguler di hotel Clarion Makassar.
Pihaknya menjanjikan setelah dilakukan perumusan dan revisi PM Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada waktu dekat dilakukan uji publik.
"Sudah kami lakukan perumusan dengan mengakomodasi semua kepentingan dengan dilakukan revisi senada dengan subtansi. Sementara dari sisi mekanisme penyempurnaan tengah dilaksankan," katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan agar para pengemudi reguler bisa menahan diri sejenak, paling tidak dalam dua pekan mendatang penyempurnaan regulasi tersebut akan dipublis untuk melihat perkembangannya.
"Saya berharap tidak ada aksi-aksi yang terjadi. Dimohon kesabaran para organda serta asosisasi pengemudi reguler untuk menahan diri, jangan sampai saling merugikan," harapnya.
Diketahui, Kemenhub telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap PM 26 tahun 2017. Meski demikian Kemenhub taat akan putusan itu.
Dalam putusan MA tersebut terdapat 14 poin dalam PM 26 tahun 2017 dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Ilyas menuturkan, pihaknya tidak bisa serta merta membuat regulasi untuk tingkat provinsi menanggapi permintaan Organda dan asosisasi pengemudi reguler.
"Kami tidak bisa membuat aturan sendiri, sebab sudah ada aturan yang sedang direvisi di tingkat pusat. Makanya kami hanya bisa mengusulkan bagaimana mengakomodasi aturan tentang kearifan lokal daerah dimasukkan dalam Peraturan Menteri itu," paparnya.
Sementara Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Angkutan Umum Kota Makassar, Zainal Abidin, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tidakan agar tidak terjadi hal serupa yang dilakukan secara berulang karena tidak ada kepastian hukum.
"Pihak pengusaha jasa aplikasi online segera membatasi penerimaan para driver (pengemudi), sebab ini akan menjadi persoalan besar bila tidak direspon. Segera keluarkan aturan yang mengikat agar semua terakomodasi baik online muaupun reguler," tegasnya.
Berita Terkait
Bus AKAP pasang klakson telolet dipastikan tak lulus "ramp check" Angkutan Lebaran 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 22:10 Wib
Kemenhub prediksi penumpang angkutan laut pada Lebaran 2024 capai 3 juta orang
Minggu, 17 Maret 2024 17:30 Wib
Kemenhub meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata saat libur panjang
Jumat, 9 Februari 2024 11:05 Wib
Pakar: Debat cawapres lebih cerdas dan kontekstual
Sabtu, 23 Desember 2023 11:49 Wib
Dirut Garuda larang karyawan gunakan jatah tiket gratis saat Natal dan Tahun Baru 2024
Senin, 4 Desember 2023 15:00 Wib
Pelindo Regional 4 membantu pengadaan angkutan sampah di Kaluku Bodoa
Rabu, 29 November 2023 0:26 Wib
Pemprov Sulbar melakukan penyesuaian tarif AKDP
Selasa, 24 Oktober 2023 12:21 Wib
Pemprov Sulbar siapkan bus angkutan antisipasi anak tidak sekolah
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:15 Wib