Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membawahi Sulawesi Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan empat pimpinan DPRD Sulawesi Barat sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi anggaran aspirasi atau penyimpangan APBD 2016 dengan besaran senilai 360 Rp miliar.
"Rencananya pekan depan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar itu akan diperiksa sebagai tersangka," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, di Makassar, Kamis.
Pemeriksaan tersebut, kata Salahuddin, sesuai dengan prosedur bagi terperiksa untuk diminta keterangan seputar penggunaan anggaran negara tersebut, termasuk mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Diketahui, empat pimpinan DPRD Sulbar yang ditetapkan Ketua Kejati Sulsel Jan S Maringka sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan tiga Wakil Ketua masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harum.
Kajati mengatakan, empat pimpinan dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.
Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.
Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.
"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," katanya.
Disebutkan, keempat tersangka ini mengesahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga tanpa melalui Rapat Anggaran dan Paripurna. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 3 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik akan memeriksa para tersangka mulai pekan depan menyikapi penetapan empat tersangka ini," ulas Jan menegaskan kepada wartawan.
Sementara Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, saat dikonfirmasi sudah menegetahui adanya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui media massa dan jejaring media sosial. Kendati demikian, dirinya belum mendapatkan salinan tertulis ataupun pemberitahuan secara resmi dari Kejati Sulsel atas statusnya.
"Belum ada kami dapat salinannya, kalaupun demikian kami akan berembuk langkah hukum apa yang dilakukan. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tentu semua akan dipersiapkan setelah salinan penetapan itu ada kami terima," ujarnya.
Berita Terkait
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Mendagri minta penjabat kepala daerah segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:27 Wib
Pj Gubernur Sulsel imbau pemda miliki anggaran BTT atasi lonjakan harga sembako
Rabu, 13 Maret 2024 2:04 Wib
Pemkot Makassar siapkan anggaran Rp200 miliar untuk akses jalan stadion
Selasa, 12 Maret 2024 16:06 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar minta OPD prioritaskan pelayanan dasar
Minggu, 10 Maret 2024 10:04 Wib
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
Minggu, 3 Maret 2024 10:47 Wib
Pemprov Sulbar siapkan anggaran khusus untuk tekan inflasi
Jumat, 1 Maret 2024 0:53 Wib
Australia pastikan meningkatnya anggaran pertahanan bukan ancaman buat RI
Sabtu, 24 Februari 2024 6:10 Wib