Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi menilai, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, seharusnya bertanggungjawab atas kaburnya dua tahanan di pengadilan setempat sejak 12 Juni 2017 dan hingga kini belum tertangkap.
"Ini menjadi preseden buruk bagi kejaksaan. Seharusnya Kasi Pidum Kejari Makassar bertanggungjawab, kalau tidak bisa, lebih baik mundur saja dari jabatannya," ucap Wiwin Suwandi, di Maskassar, Jumat.
Menurutnya, yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini adalah Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum yang dijabat Andi Usama dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mundur dari jabatan yang dipegang saat ini.
"Kalau memang dia (Andi Usama) ksatria, pasti mundur dari jabatannya. Kejadian tahanan kabur merupakan kesalahan besar," tegas Wiwin mantan staf Ahli Ketua KPK Ambraham Samad ini kepada wartawan.
Tidak hanya pada kasus ini, berdasarkan catatan di masa kepemimpinan Andi Usama lanjutr dia, telah dua kali melakukan kesalahan pada tindak pidana umum yakni tahanan kabur dan ditemukan tahanan sedang menikmati narkoba di ruang tahanan Kejari Makassar.
Selain itu ungkap Wiwin, sebelumnya juga terjadi aksi mogok petugas pengawal tahanan, karena honor mereka dipotong serta menunggak membuat petugas kesal.
"Dari catatan ini menjadi preseden buruk bagi Andi Usama sebagai Kasi Pidum yang dinilai tidak mampu mengayomi petugasnya sehingga terjadi berbagai kesalahan fatal tersebut," ulas dia.
Sebelumnya, dua tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, yakni Jufri, tahanan kasus begal, melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 12 Juni 2017.
Terdakwa tersebut berhasil kabur saat akan dibawa ke ruang tahanan sementara Kejari Makassar tampa diborgol dan hanya dikawal Jaksa Penuntut Umum , Emilia Fitriani dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Sedangkan tahanan lainnya juga berhasil melarikan diri, bernama Sahrul Daeng Nojeng, alias Buser Bin Saleh.
Terdakwa ini merupakan tahanan kasus narkotika yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. itu berhasil kabur pada Rabu, 19 September 2017 saat diturunkan dari mobil tahanan untuk dibawa ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri setempat.
Tahanan ini juga memiliki catatan pernah melarikan diri dari Rutan Klas I Gunungsari Makassar pada Selasa, 14 Juli 2017.
Modusnya dengan berpura-pura sebagai pengunjung rutan dan berhasil kabur setelah mengelabui petugas.
Sementara itu, Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alham Alang mengatakan pihaknya berupaya mengejar tahanan yang kabur tersebut dengan melibatkan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan mereka, termasuk meminta bantuan aparat kepolisian setempat.
"Sudah diupayakan melakukan pencarian tetapi belum terlihat hasilnya. Kami telah mendeteksi beberapa daerah yang mungkin menjadi tempat persembunyiannya, namun perkembangan masih nihil," katanya.
Berita Terkait
ACC Sulawesi khawatir Jen Tang lepas jeratan hukum
Selasa, 13 Maret 2018 15:33 Wib
Petahana diprediksi masih unggul di Jeneponto
Minggu, 21 Januari 2018 6:20 Wib
ACC Sulawesi Minta Kejati Periksa Camat-lurah Buloa
Selasa, 15 Agustus 2017 21:42 Wib
Kejati Diminta Usut Rekayasa SK PNS Kemenag
Kamis, 9 Maret 2017 23:32 Wib
Kejati diminta ungkap pengembalian dana bansos Sulsel
Jumat, 26 Agustus 2016 5:23 Wib
Kejati diminta tidak tebang pilih dana aspirasi
Jumat, 17 Juni 2016 6:34 Wib
ACC soroti penghentian dua korupsi oleh kejaksaan
Jumat, 11 Maret 2016 12:41 Wib
Kasus perjalanan dinas DPRD Sulsel lamban ditangani
Jumat, 16 Oktober 2015 5:02 Wib